Banjarbaru (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu ons lebih dari hasil pengungkapan kasus milik komplotan pengedar.
"Total barang bukti dimusnahkan sebanyak 105,2 gram milik empat tersangka dengan laporan polisi berbeda masing-masing seberat 98,09 gram dan 7,139 gram," ujar Hafiz di sela pemusnahan.
Ia mengatakan barang bukti 98,09 gram merupakan milik tersangka berinisial ER yang ditangkap hasil pengembangan perkara sebelumnya atas tersangka berinisial RU dengan barang bukti 285,14 gram.
Selain menangkap ER pada Ahad (5/2), petugas juga menangkap tersangka AR disusul penangkapan tersangka BE sehari setelahnya dengan barang bukti narkotika berat bersih 8,15 gram.
"Tersangka ER yang juga seorang wanita merupakan residivis karena pernah ditangkap kasus serupa dan dia merupakan pemasok sabu-sabu tersangka RU sehingga keberhasilan ini hasil pengembangan," ujar Hafiz.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Banjarbaru, AKBP Arif Wahyu Bibitharta mengapresiasi Satuan Resnarkoba atas pengungkapan kasus dan pemusnahan sabu-sabu yang cukup besar itu.
"Luar biasa, kami mengapresiasi pengungkapan dan pemusnahan barang bukti. Ini semua merupakan bukti keseriusan mencegah dan memberantas narkoba khususnya di Banjarbaru," ujarnya.
Dikatakan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Banjarbaru cenderung meningkat namun berkat kesigapan personel Satuan Resnarkoba Banjarbaru cukup banyak kasus diungkap.
Ditekankan, tugas kepolisian melalui Satuan Resnarkoba mencegah dan memberantas peredaran narkoba, sedangkan BNN selain mencegah juga mengedukasi masyarakat agar jangan sampai terlibat narkotika.