Kandangan (ANTARA) - Tim gabungan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Polsek Padang Batung, Polres HSS dan Polsek Kandangan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan milik SMPN 1 Padang Batung, MSN (24).
Kasi Humas Polres HSS, Purwadi di Kandangan, Rabu, mengatakan personel gabungan meringkus pelaku di tempat tinggal temannya kawasan Muara Banta Kecamatan Kandangan, HSS, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Ketika diinterogasi petugas kita, dirinya mengakui bahwa memang benar dirinya yang telah melakukan pencurian barang milik sekolah SMPN 1 Padang Batung, Kecamatan Padang Batung," kata Purwadi.
Dijelaskan dia, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah TV LED 42 inci merk Sharp dan satu buah komputer jinjing (Laptop) merk Acer warna hitam.
Pelaku mengaku barang bukti tersebut merupakan barang hasil curian, dan ketika melakukan pencurian tersebut dirinya melakukan seorang diri saja.
Baca juga: Polres HSS amankan dua pelaku judi togel online
"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek Padang Batung, guna untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, diinformasikan dia penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan Selasa(14/2) sekitar pukul 08.00 Wita di Polsek Padang Batung, terkait terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi Senin (13/2) pada pukul 16.00 Wita di Desa Karang Jawa Muka, Padang Batung, HSS tepatnya SMPN1 Padang Batung.
Dan berdasarkan uraian kejadian, pelaku melakukan aksinya dengan ke halaman sekolah SMPN 1 Padang Batung dengan cara terlebih dahulu memanjat tembok belakang sekolah.
Lalu setelah berhasil masuk, pelaku berjalan ke arah gedung ruang kantor sekolah setelah itu pelaku melepas kaca nako yang ada di depan ruang kantor sebanyak tiga buah dan juga melepas besi penyangga.
Baca juga: Pengungkapan kasus kriminalitas Polres HSS tahun 2022 meningkat
Kemudian pelaku memanjat masuk ke dalam kantor melalui jendela tersebut, setelah masuk pelaku mengambil satu buah TV LED 42 inci merk Sharp, satu buah Note Book merk Acer warna silver, dan satu buah Laptop merk Acer warna hitam.
Pelaku membawa semua barang hasil curian melalui jendela kantor, keluar melalui tembok belakang sekolah untuk disimpan terlebih dahulu, selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor.
Dengan sepeda motor, pelaku kembali mengambil semua barang hasil curian dari tempat yang disembunyikan, untuk diangkut dan dibawa ke atas sepeda motor.
Atas terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp11 juta, penemuan tindak pidana pencurian ini ditindak lanjuti pelapor dengan melaporkan ke Mapolsek Padang Batung.