Barabai (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap proses penyidikan terkait temuan LPG 3 kilogram (Kg) yang tidak sesuai timbangan melibatkan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara (Batara), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
"Kasus ini bermula setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti petugas pada Minggu (22/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan," kata Kasat Reskrim Polres HSS IPTU May Pelly Manurung di Kandangan, Selasa.
Baca juga: Polres HSS segel SPBE Telang terkait LPG kurangi timbangan
Laporan tersebut yakni gas LPG 3 kg yang dibawa salah satu agen di wilayah Kandangan HSS diduga isinya tidak sesuai dan dibawah batas toleransi yang ditentukan.
"Dari hasil penimbangan 80 sampel, ditemukan berat gas LPG 3 Kg yang seharusnya total 8 Kg berat tabung dan isi, namun ternyata cukup banyak ditemukan berada di bawah batas toleransi berat yang ditentukan,” jelas IPTU May Pelly.
Lebih lanjut, kondisi tersebut diduga melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 huruf b dan/atau c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
"Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga melanggar Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," lanjutnya.
Kasat Reskrim melanjutkan, pihaknya pun menyelidiki asal gas LPG 3 kg tersebut hingga mengarah pada SPBE Haur Gading HST dan dilakukan penimbangan kembali sebanyak 15 sampel di lokasi pengisian tersebut bersama Dinas Perdagangan HST dan HSS, juga ditemukan beberapa tabung melewati batas toleransi.
"Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Kami juga telah memasang police line untuk proses tersebut dan memeriksa sejumlah saksi beserta barang bukti berkaitan kasus ini," ujarnya.
Meski demikian, IPTU May Pelly menerangkan bahwa berdasarkan hasil sementara, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dalam kasus ini, melainkan kurangnya pengawasan dalam proses pengisian, serta kalibrasi alat pengisian gas.
Baca juga: Pemkab Tapin gelar operasi pasar respon lonjakan harga gas
“Kesimpulan awal, tidak ada unsur kesengajaan. Permasalahan lebih kepada kurangnya pengawasan serta kalibrasi alat pengisian gas. Penyidik akan memfasilitasi semua pihak untuk melakukan maintenance terhadap alat pengisian agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Pihaknya memastikan Satreskrim Polres HSS masih terus melanjutkan proses penyidikan kasus ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Pewarta: Muhammad HidayatullahEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026