Barabai (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga menyegel dengan memasang police line Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Bintang Prima Mandiri di Desa Telang, Kecamatan Batang Alai Utara (Batara), karena ukuran isi LPG kurang timbangan.
Menurut informasi yang dihimpun di Telang, Kabupaten HST, Senin, garis polisi atau police line tersebut dilakukan karena adanya temuan dugaan gas elpiji 3 kilogram (Kg) yang kurang timbangan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Pemkab HST tingkatkan kualitas data statistik untuk pembangunan satu data
Pemasangan police line tersebut telah dilakukan dalam sepekan terakhir sehingga operasional pada SPBE Telang HST tersebut sementara terhenti yang meliputi untuk pengisian elpiji para agen dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Balangan dan Hulu Sungai Selatan.
Pantauan di lapangan, tampak SPBE Telang HST milik PT. Bintang Prima Mandiri tersebut tampak sepi dan tidak ada operasional pengisian gas elpiji.
Pagar utama SPBE tersebut tampak tertutup rapat, sementara police line yang dipasang petugas Polres HSS terpasang pada pagar kedua (dalam) perusahaan tersebut, sehingga tidak terlihat kasat mata jika melintas dari luar.
Baca juga: Pemkab HST difasilitasi Kemenpan RB terkait penyusunan domain SPBE
"Sudah seminggu terakhir ini police line tersebut dipasang petugas Polres HSS. Belum tahu lagi kelanjutannya," kata salah satu warga yang mengetahui peristiwa itu di sekitar SPBE Telang HST, Minggu (28/12).
Belum diketahui pasti dugaan tindak pidana apa yang disangkakan dan sejauh mana proses hukum yang sudah berjalan pada SPBE tersebut, namun untuk sementara operasional pengisian elpiji dikabarkan dialihkan ke Amuntai.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres HSS Iptu May Pelly Manurung melalui Kanit Tipiter Iptu Aldy Febrian saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait pemasangan police line pada SPBE HST tersebut.
Baca juga: DPRD HST pelajari SPBE Diskominfo Tanah Laut
