Kandangan (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan korban Jumaidi (40), warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado oleh tersangka AR (28), warga Bukit Tindihan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Rekonstruksi diperagakan oleh personil polisi yang memperagakan 50 adegan peristiwa pembunuhan hingga penemuan mayat korban tanpa kepala oleh warga, menghadirkan pelaku AR, disaksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, kuasa hukum dan kedua belah pihak keluarga tersangka dan korban di Kandangan, Jumat.
"Hari ini kita telah melakukan rekonstruksi peristiwa pidana kasus pembunuh warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado," kata Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung,
Baca juga: Polres HSS bekuk satu pelaku terkait temuan jasad tanpa kepala di Loksado
Diterangkan Pelly, rekonstruksi reka ulang merupakan bagian penyidikan sesuai dengan keterangan para saksi, dengan 50 adegan dengan 12 orang saksi.
“Semua adegan dalam rekonstruksi sesuai dengan keterangan berita acara para saksi-saksi. Jika ada pihak-pihak yang keberatan, bisa disampaikan ke pengadilan atau pra peradilan,” ujar Pelly.
Kuasa hukum keluarga korban yang juga Koordinator LKBH UNLAM HSS Rabiyatul Qiftiah, mengatakan hasil rekonstruksi keluarga korban sudah sesuai, dengan hasil berita acara saksi-saksi.
Menurut dia, selanjutnya proses hukum kasus pembunuhan ini pihaknya serahkan kepala pihak kepolisian, untuk ditindaklanjuti.
Dan karena kasus ini merupakan tindakan yang luar biasa, pihak keluarga berharap kepada pihak keluarga tersangka menjaga etika dan adab agar tidak memantik rasa sakit hati keluarga korban.
Baca juga: Pembunuhan Loksado, keluarga korban serahkan buah khas lokal Pegunungan Meratus ke Kapolres HSS
“Keluarga korban sudah sangat sakit hari, karena jasad korban ditemukan terpisah dengan kepala,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum tersangka Dede Supardi, menyampaikan pihaknya hanya mengikuti rekonstruksi reka ulang versi tim penyidikan Polres HSS yang telah melakukan penyelidikan, dan penyidikan kasus pembunuh yang terjadi.
“Dalam rekonstruksi reka ulang ini, kami tidak akan melakukan bantahan, tapi kalau ada tidak kesesuaian dengan hasil berita acara akan disampaikan secara tertulis,” tuturnya.
