Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendukung program nasional "Kota Tanpa Kumuh" (Kotaku), demi terwujudnya permukiman perkotaan layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Asisten II Setda Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai, usai mengikuti Sosialisasi dan dan Lokakarya Nasional Program Kota Tanpa Kumuh, di Jakarta, Minggu mengatakan Pemkab Kotabaru sangat apresiasi dan mendukung program tersebut.
"Program Kotaku sebagai bagian program pembangunan kawasan permukiman pada RPJMN 2015-2019, sasarannya adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Hektare," katanya, dalam siaran pers.
Dia mengemukakan, penanganan kawasan permukiman kumuh melalui program Kotaku mencakup komponen-komponen kegiatan yang terdiri atas pengembangan kelembagaan dan kebijakan; integrasi perencanaan dan pengembangan kapasitas bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Serta peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan kumuh, meliputi, infrastruktur primer dan sekunder, termasuk dukungan pengembangan pusat usaha di kabupaten/kota terpilih, dan infrastruktur tersier atau lingkungan, termasuk dukungan penghidupan berkelanjutan; dukungan pelaksanaan dan bantuan teknis, serta dukungan untuk kondisi darurat bencana.
Agar peran dan fungsi pemerintah kabupaten/kota sebagai nakhoda dalam program Kotaku berjalan efektif, maka beberapa perlu strategi sebagai berikut yaitu perlunya landasan hukum di daerah untuk penanganan kumuh.
Pemkab atau Pemkot memiliki dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (misalnya : RP2KPKP dan atau sejenisnya), yang disusun berdasarkan profil kumuh perkotaan dan RTRW/RDTR, serta diakomodir dalam RPJMD.
Dia menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota secara proaktif mengkonsolidasikan seluruh potensi pemangku kepentingan yang terlibat dalam kolaborasi melalui pengembangan kelembagaan tingkat kota/kabupaten.
Seperti Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman atau memfungsikan kelembagaan yang sudah ada; Pemkab atau Pemkot secara proaktif memfasilitasi dan melakukan revitalisasi kelembagaan masyarakat (LKM/BKM) menjadi partner utama di masayarakat dalam penanganan kumuh perkotaan.
Selain itu Pemkab atau Pemkot secara proaktif memfasilitasi proses integrasi perencanaan penanganan kumuh.
Misalnya, dokumen Rencana Penataan Lingkungan Permukiman atau dokumen sejenisnya) sebagai bagian integral dari rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan.
Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran yang memadai untuk merealisasikan rencana penanganan kumuh di perkotaan yang bersumber dari APBD, dan sumber-sumber anggaran lainnya, (Pemerintah pusat, Pemprov, swadaya masyarakat, swasta melalui corporate sosial responsibility, lembaga swadaya masyarakt dan perguruan tinggi.
"Sehingga target pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen di wilayahnya dapat direalisasikan," terang mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Permukiman dan Perumahan Kabupaten Kotabaru.
Saat masih menjabat Kadis Cipta Karya Permukiman dan Perumahan, Ia juga mengusulkan beberapa wilayah di ibukota Kabupaten Kotabaru untuk penanganan kawasan kumuh dengan program perumahan layak huni; jalan lingkungan, penyehatan lingkungan permukiman yaitu penanganan persampahan dan drainase serta sanitasi.