Barabai (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) instruksikan agar Panwaslu Kecamatan merekam seluruh pendaftar Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) pada tahapan proses wawancara.
"Sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan PKD, saat wawancara peserta harus direkam dengan video atau audio visual," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Barabai Nurul Ehsan di Barabai, Kamis (2/2).
Menurutnya, tes wawancara calon PKD dilakukan selama tiga hari sejak tanggal 31 Januari hingga sekarang dan PKD tersebut nantinya bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
"Tujuan perekaman tersebut sebagai bukti keseriusan calon PKD, apakah nanti sesuai apa yang diucapkan dengan pekerjaannya jika terpilih, jadi bisa kita tagih janji-janji dan komitmennya dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Dijelaskannya, materi wawancara meliputi penguasaan materi tentang Bawaslu, strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang PKD, kepemiluan, integritas diri dan netralitas.
Selain itu, ditambahkannya yaitu materi tentang motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi, pengetahuan kewilayahan dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat.
"Kalau khusus Kecamatan Barabai, ada sebanyak 100 pendaftar PKD yang lulus administrasi dan mengikuti wawancara," kata Ehsan.
Diungkapkannya, jadwal selanjutnya adalah pengumuman hasil wawancara pada tanggal 4 Februari dan pelantikan antara tanggal 5 atau 6 Februari.
"Seluruh peserta yang lulus wawancara nantinya wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba yang harus diserahkan ke Bawaslu HST sebelum pelantikan," tutupnya.
Baca juga: Bawaslu Kalsel rekrut 2.008 Panwaslu desa untuk Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu Banjarmasin luncurkan sentra Gakkumdu
Baca juga: Syardani ingatkan Panwaslu kecamatan tertib administrasi