Warga Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mengeluhkan maraknya aktivitas penyetruman ikan di sungai yang berdampak pada budidaya ikam keramba di wilayah tersebut.
"Ikan di keramba sebagian ikut mati akibat aktivitas penyetruman di sungai," ungkap satu warga, Rusdi, Kamis.
Padahal banyak warga Kecamatan Banua Lawas yang mata pencahariannya budidaya ikan keramba di sungai, seperti ikan mas, nila, dan patin.
Kecamatan Banua Lawas dan sekitarnya menjadi sentra budidaya ikan dengan jumlah keramba mencapai ribuan.
Meski aktivitas mencari ikan dengan penyetruman sendiri merupakan perbuatan melanggar hukum dengan sanksi pidana namun masih ada warga yang melakukannya.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menyebutkan hukuman pidana untuk pelaku penyetruman ikan berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan pasal 84.
"Kami mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas penyetruman ikan, karena termasuk perbuatan pidana yang akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum," jelas AKBP Anib Bastian.
Tak hanya melanggar hukum, aktivitas penyetruman ikan juga dapat merusak ekosistem perairan, karena mematikan ikan-ikan kecil dan bisa membahayakan nyawa pelaku.
Kapolres pun berharap warga bisa memahami ada aturan hukum yang berlaku sehingga tidak lagi mencari ikan dengan cara ilegal.
Sebelumnya anggota Polsek Muara Harus juga menertibkan aktivitas penyetruman ikan di sungai Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus.
Barang bukti yang disita satu klotok dengan mesin diesel, accu 65 ampere dan 75 ampere , satu perangkat alat elektonik strum ikan, kawat tembaga dengan panjang 3 meter dan satu buah serok ikan. Sedangkan pelaku berhasil kabur.