Anggota Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pelaku penipuan N (45) warga Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, Senin (16/1).
Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama di depan kantor keamanan Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
"Pelaku NI diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana," jelas Galih.
Pelaku NI diamankan setelah korban AR (63) warga Desa Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong merasa dirugikan sebesar Rp 42 juta terkait aksi penipuan pelaku berupa gadai kebun karet dengan kepemilikan fiktif.
"Pelaku NI mengakui perbuatannya dan kita menyita barang bukti berupa 17 lembar kuitansi gadai kebun," tambahnya.
Sebelum melakukan aksinya pelaku bercerita kepada korban melalui telepon soal temannya yang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah anak dengan jaminan kebun karet.
Kemudian pelaku menawarkan sebuah kebun di Desa Tarangan Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan untuk digadaikan kepada korban sebesar Rp3,5 juta yang nantinya akan ditebus sebesar Rp4 juta.
Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban untuk mengambil uang gadai kebun karet yang telah disepakati dan dibuatkan kuitansi yang belum ditanda tangani oleh pemilik kebun atas nama
Syahrani dengan alasan kuitansi tersebut nantinya akan dibawa pelaku untuk di tanda tangani oleh pemilik kebun.
Selang beberapa hari pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk menyerahkan kuitansi yang sudah ditanda tangani pemilik kebun dan menjanjikan kepada korban bila kebun karet panen, setiap satu minggu sekali pelaku akan menyerahkan pembagian hasil panen sebesar Rp150 ribu.
Tawaran gadai kebun karet dilakukan pelaku kepada korban dengan modus yang sama hingga berjumlah 17 kuitansi dengan nama pemilik kebun karet dan alasan gadai yang berbeda-beda.
Akhirnya korban mengetahui kebun karet yang ditawarkan pelaku beralamat di Desa Tarangan Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan tersebut tidak ada dan kepemilikannya fiktif begitu pula kuitansi yang lainnya, nama dan lokasi fisik tanahnya juga fiktif.