"Pemkot siap memberi kemudahan bagi pelaku UMKM melalui Nomor Induk Berusaha yang diberikan untuk pengembangan usaha mereka," ujar Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono di sini, Rabu.
Ia mengatakan, kemudahan yang diberikan pemkot sejalan dengan program pemerintah yang ditandai kegiatan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalsel menggelar kegiatan di Gedung Auditorium K H Idham Chalid, pusat perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru, Selasa, dengan tujuan membantu pelaku UMKM mengembangkan usahanya.
Menurut wawali, tujuan kegiatan adalah memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada pelaku UMK terkait proses perizinan berusaha yang sangat mudah prosesnya, cepat, dan transparan.
"Pemberian izin itu sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik, termasuk optimalisasi kemudahan izin berusaha bagi pengembangan UMKM sebagai pendorong bagi pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Dikatakan, melalui NIB, pelaku UMK bisa mendapatkan kemudahan saat pendanaan dan cara mendapatkan NIB pelaku usaha mendaftarkan mitra melalui system online single submission (OSS).
"Ke depan melalui pemberian NIB sebagai perizinan tunggal mencakup Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan, UMKM bisa semakin berkembang," katanya.