Banjarbaru (ANTARA) - Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Wartono secara terbuka menjelaskan tiga rancangan peraturan daerah inisiatif kepada anggota DPRD Banjarbaru melalui forum rapat paripurna.
"Tiga raperda yang kami sampaikan merupakan inisiatif pemerintah kota yang siap diterapkan," ujar Wartono dalam sambutan di rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi di DPRD Banjarbaru, Selasa.
Rapat paripurna DPRD Banjarbaru dipimpin Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera bersama dua unsur pimpinan yakni Wakil Ketua I Neny Hendriyawaty dan Wakil Ketua II Windi Novianto.
Disebutkan Wartono, tiga raperda inisiatif pemerintah kota yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Raperda Produk Halal Usaha Mikro dan Raperda penyelenggaraan Reklame.
Dituturkan Wartono, tiga raperda itu akan menjadi payung hukum bagi Pemkot Banjarbaru dalam upaya menangani permasalahan Stunting, kehalalan produk usaha mikro hingga pengaturan reklame.
"Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan Stunting menjadi payung hukum untuk percepatan penanganan Stunting yang dilakukan pemkot sehingga masyarakat bisa terhindar dari penyakit itu," sebutnya.
Sementara, raperda produk halal bagi usaha mikro merupakan usaha Pemkot Banjarbaru memasilitasi usaha mikro agar memiliki daya saing dalam memberikan jaminan halal atas produknya.
Sedangkan Raperda reklame akan menjadi payung hukum dalam upaya mengatur tata ruang, estetika, kenyamanan dan keamanan serta keselamatan masyarakat terkait pemasangan reklame.
"Kami berharap tiga raperda inisiatif itu bisa dibahas bersama-sama antara panitia khusus DPRD dengan tim perda yang disiapkan Pemkot Banjarbaru sehingga bisa segera di sahkan," katanya.