Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan setempat memastikan ketersediaan sapi kurban tercukupi dan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk Idul Adha 1443 Hijriah atau tahun 2022.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin M Makhmud di Banjarmasin, Rabu, menyampaikan ketersediaan sapi kurban, khususnya di Rumah Potong Hewan (RPH) Basirih milik pemerintah kota di Banjarmasin Selatan, 500 ekor lebih.
"Belum termasuk yang di luar RPH, kemudian masih ada yang datang menjelang Idul Adha dari Bali dan Sumba," ujarnya.
Dikatakan dia, ketersediaan sapi kurban di kota ini diupayakan memenuhi kebutuhan yang diperkirakan sekitar 1.500 ekor.
"Sebagaimana kebutuhan tahun lalu demikian jumlahnya sapi kurban yang dibeli masyarakat," ujar Makhmud.
Oleh sebab Idul Adha tahun ini ada masalah wabah penyakit mulut dan kuku yang menyerang sapi dan kambing, pihaknya pun selektif terhadap hewan ternak yang masuk ke kota ini.
"Setiap sapi dan kambing yang masuk diperiksa dengan ketat, termasuk karantina lebih dulu sesuai arahan Pemprov, sehingga tidak ada yang sakit, apalagi terserang PMK ketika diedarkan ke masyarakat," ucapnya.
Tidak hanya pemeriksaan kesehatan sapi dan kambing dari PMK, menurut Makhmud, pihaknya pun menurunkan tim kesehatan hewan untuk mencek hewan ternak agar terbebas dari cacing hati.
"Kita ingin pastikan hewan kurban benar-benar sehat, layak konsumsi, bahkan kita sosialisasikan penyembelihan yang baik dan memenuhi syariah," tuturnya.
Terkait harga sapi kurban, Makhmud mengungkapkan, info harga di pasaran sapi hidup dihitung Rp70 ribu sampai Rp80 ribu per kilogram.
"Dari berat sapi hidup misalnya berat satu ekor sapi 300 kg jika dengan harga Rp70 ribu per kg maka total harganya Rp21 juta," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Kalsel: 13 ribu sapi kurban sudah siap
Baca juga: Banjarmasin sosialisasi pemotongan hewan kurban pada situasi wabah PMK
Pemkot Banjarmasin pastikan ketersedian sapi kurban tercukupi, bebas PMK
Rabu, 6 Juli 2022 20:21 WIB