Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi atau yang akrab dengan sapaan Paman Yani mengharapkan peninjauan kembali kawasan hutan lindung di provinsinya.
Harapan anggota Komisi II yang juga bermitra dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel tersebut di Banjarmasin, Selasa (14/9), sesudah menerima informasi dan keluhan dari, Ismail (58), warga asal Kabupaten Kotabaru yang berada di wilayah timur/tenggara provinsinya itu.
Oleh sebab itu, pada kesempatan pertama, baik secara pribadi maupun melalui Komisi II akan mengonsultasikan persoalan hutan lindung yang menjadi keluhan warga masyarakat dengan Dishut Kalsel.
"Kasihan warga masyarakat yang sudah memiliki lahan secara turun temurun sejak sebelum kemerdekaan atau masa Hindia Belanda, ternyata dinyatakan masuk kawasan hutan lindung," ujarnya.
"Sebab kalau sudah masuk kawasan hutan lindung warga masyarakat tidak bisa berbuat banyak, dan bahakan usaha atau mata pencaharian mereka bisa terancam,' lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.
Oleh karenanya, wakil rakyat dari Partai Golkar tersebut mengingatkan agar penetapan kawasan hutan lindung jangan memasukan lahan yang sudah sejak turun temurun penguasaannya oleh warga masyarakat.
"Apalagi kalau sampai terjadi pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka mencari mata pencaharian buat pemenuhan pendapatan dan kesejahteraan keluarga," lanjutnya.
Sebagai contoh di Desa Teluk Aru Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten Kotabaru terdapat lebih seratus hektare tanaman cengkeh milik warga masyarakat setempat yang dinyatakan masuk kawasan hutan lindung.
"Hal tersebut membuat was-was atau kurang konsentrasi untuk mengembangkan usaha mereka dalam hal perkebunan yang cukup potensial di kawasan itu," demikian Paman Yani.
Sementara Ismail, pensiunan pegawai pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel asal Kotabaru berharap, agar sebagai wakil rakyat DPRD Kalsel memediasi persoalan lahan yang sejak turun temurun penguasaan/penggarapannya masuk kawasan hutan lindung.
"Sebab kalau hal itu terjadi, bisa berdampak kurang baik, baik bagi warga masyarakat itu sendiri maupun pemerintah daerah seperti pengaruh terhadap perkembangan perekonomian," ujarnya saat berada di Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel.
"Hal lain menjadi masalah bagi warga tidak mengajukan hak milik atau pembuatan sertifikat tanah yang bisa sebagai salah satu modal untuk peningkatan dan pengembangan usaha," demikian Ismail.
Paman Yani harapkan peninjauan kembali kawasan hutan lindung
Selasa, 14 September 2021 13:37 WIB