“Saksi Vicky turut membantu terdakwa membelikan tiket pesawat sebelum hari pembunuhan. Sesuai keterangannya, saksi Vicky mengetahui bahwa terdakwa berangkat ke Banjarbaru untuk menyelesaikan masalah dengan korban (isyarat membunuh),” kata Letkol CHK Sunandi setelah sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kamis.
Baca juga: Tahu terdakwa bunuh jurnalis, prajurit TNI AL tidak lapor pimpinan
Pada agenda sidang itu, majelis hakim memeriksa dua saksi dari anggota Lanal Balikpapan atas nama Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu sebagai saksi ketujuh dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu sebagai saksi kedelapan.
“Saksi Vicky membantu membelikan tiket pesawat terdakwa menggunakan identitas saksi Kardianus,” ujarnya.
Terkait perbuatan Vicky, Letkol Sunandi mengatakan saat ini saksi tersebut telah ditahan oleh Denpomal Balikpapan, dan hari ini memberikan keterangan di persidangan melalui daring.
Karena wilayah hukum perbuatan Vicky bukan di Banjarmasin, kata dia, yang bersangkutan ditahan dan diproses di wilayah Denpomal Balikpapan.
Sejauh ini, majelis hakim telah memeriksa, meminta, dan mendalami keterangan sebanyak delapan saksi dari total 11 saksi kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan tiga saksi lain akan diperiksa dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (19/5).
Baca juga: Dua saksi diperiksa terkait oknum TNI AL bunuh jurnalis di Kalsel

Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi memberikan keterangan setelah agenda ppemeriksaan saksi dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (8/5/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Baca juga: Oknum TNI AL rela gadaikan motor Rp15 juta untuk operasional bunuh jurnalis
Sunandi mengatakan selain pemeriksaan tiga saksi lain, pihaknya akan menghadirkan dua saksi baru untuk memberikan keterangan dalam persidangan, sehingga total ada 13 saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang pembunuhan jurnalis tersebut.
“Dua saksi tambahan ini ada di mes MMA di Banjarbaru saat terdakwa meninggalkan kendaraan mobil yang digunakan saat membunuh Juwita. Sampai saat ini, barang bukti baru belum ada tambahan,” tutur Sunandi.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WIT bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Namu, warga menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu llintas karena terdapat luka lebam pada bagian leher dan kerabat korban juga menyebutkan telepon seluler milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga: Oknum TNI AL jalin dua hubungan asmara sebelum bunuh jurnalis di Kalsel
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Odmil: Prajurit TNI AL bantu terdakwa pembunuhan jurnalis Kalsel