Barabai (ANTARA) - Sebanyak 68 oknum aparatur sipil negara (ASN) guru lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga tidak disiplin terkait kehadiran sehingga terancam dijatuhi sanksi.
Berdasarkan data yang didapat pewarta ANTARA, puluhan oknum guru tidak disiplin itu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sama (PPPK) yang memiliki kehadiran kurang dari 80 persen selama sebulan dan didominasi tanpa keterangan.
Baca juga: Disdik HST masukan kurikulum mulok adab dan sopan santun di sekolah
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) HST H Muhammad Anhar di Barabai, Kamis, membenarkan adanya sejumlah oknum guru yang tidak disiplin dan dilakukan pembinaan dengan diberikan sanksi ringan.
"Kita mencoba melaksanakan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," kata Anhar.
Diketahui, Dinas Pendidikan HST telah mengirimkan surat penegakan disiplin ASN untuk memberikan sanksi surat teguran tertulis kepada para oknum guru TK, SD hingga SMP itu.
Menurut Anhar, Bupati HST Samsul Rizal juga menekankan kedisiplinan terhadap para pegawai sehingga Disdik HST mengevaluasi dan peningkatan disiplin, serta jika melanggar diberikan sanksi mengacu pada peraturan yang berlaku.
Baca juga: Disdik HST mulai pengimbasan pelatihan Bahasa Inggris ke para guru
"Kita akan lakukan pembinaan cukup ketat, apalagi jika guru tersebut PPPK bisa menjadi perhatian sebagai rekam mereka apakah nanti akan diperpanjang atau tidak," ujarnya.
Sesuai peraturan disiplin pegawai negeri sipil, pegawai ASN dapat diberikan sanksi ringan dengan teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis jika bolos 3-10 hari per tahun.
Kemudian, sanksi sedang pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6-12 bulan, jika ASN tersebut bolos selama 11-20 hari dalam setahun sesuai kriteria.
Selanjutnya, sanksi berat penurunan jabatan setingkat lebih rendah jika bolos 21-24 hari, pembebasan jabatan struktural ke jabatan pelaksana jika bolos 25-27 hari selama setahun.
Selain itu, ancaman paling berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika bolos 28 hari, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika bolos 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Baca juga: Kelurahan Bukat berdayakan masyarakat melalui pelatihan komputer