Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak 12 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin mendapatkan remisi langsung bebas di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2021.
"Memang benar, berdasarkan SK Menkumham ada 12 narapidana di Lapas ini yang mendapatkan remisi kemerdekaan dan langsung bebas," ucap Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasjn Porman Siregar di Banjarmasjn, Selasa.
Dikatakannya, dari 12 narapidana yang mendapat remisi langsung bebas itu di antaranya semblan orang terkait kasus pidana narkotika dan tiga orang kasus pidana umum.
Penyerahan remisi kepada narapidana yang langsung bebas itu dilakukan secara virtual serentak seluruh Indonesia oleh Kemenkumham RI.
"Penyerahan remisi ini dilakukan langsung oleh Menkumham RI secara virtual dan di hadiri oleh Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina," kata Kalapas.
Menurut dia, ada 50 orang narapidana yang telah habis masa pidananya setelah menerima Remisi Umum (RU II), namun hanya 12 orang yang dapat langsung dibebaskan.
Sedangkan sisanya 38 orang harus menjalani pidana pengganti denda (subsider) terlebih dahulu.
Porman menambahkan selain remisi langsung bebas ada juga remisi pemotongan masa tahanan dari satu bulan hingga enam bulan dengan total keseluruhan yang sebanyak 1.217 narapidana.
"Pada Hari Kemerdekaan ini Lapas Kelas IIA Banjarmasin mengusulkan 1.220 narapidana untul mendapatkan remisi karena sudah memenuhi syarat namun yang disetujui oleh pusat hanya 1.217 narapidana," ujarnya usai acara penyerahan remisi di Aula Lapas.
Dia juga berpesan kepada para narapidana yang langsung bebas agar setelah kembali kemasyarakat berbuatlah yang baik dan bisa berguna bagi keluarga dan lingkungan.
"Jangan pernah mengulangan perbuatan melawan hukum yang bisa mengantarkan kembali ke dalam Lapas, tekadkan dalam hati ingin berubah dan menjadi orang yang baik dan berguna," harapnya.