Rantau (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, menyebutkan 238 orang warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau Renaldi Hutagalung mengatakan dari total 294 penghuni sebanyak 238 warga binaan mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa.
Baca juga: Kepala Rutan Rantau tegaskan tak ada suap penahanan WBP
“Perkara mereka campuran, ada yang kasus narkotika, pemakai dan ada pidana umum. Untuk domisili juga beragam dari Tapin dan juga dari luar daerah,” ujar Renaldi di Rantau, Kabupaten Tapin, Minggu.
Dari jumlah tersebut, kata dia, sembilan orang langsung bebas karena memperoleh remisi kategori RU II dan remisi dasawarsa II.
Renaldi merincian 239 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus, terdiri dari 228 orang RU I dan 11 orang RU II.
Sementara, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 244 warga binaan, dengan rincian 231 orang RDI, empat orang RD II, satu orang RD Pidana Denda I, dan delapan orang RD Pidana Denda II.
Baca juga: Rutan Rantau pastikan WBP konsumsi makanan layak dan bergizi
"Dari total usulan tersebut, narapidana tindak pidana umum yang mendapat remisi sebanyak 109 orang, sedangkan kasus terkait PP99 mencapai 130 orang, terdiri atas 129 kasus narkotika dan satu kasus korupsi," katanya.
Ia berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri sekaligus memudahkan mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah bebas.
“Mudah-mudahan narapidana yang telah mendapat remisi dan bebas bisa segera bertobat, tidak kembali ke dalam, dan menjadi contoh baik di masyarakat luas,” ucap Renaldi.
Baca juga: Kunjungan idul adha di Rutan Rantau dipadati keluarga WBP

