Banjarbaru (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru memberikan Remisi Umum (RU) kepada 16 warga binaan untuk langsung bebas bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru Amico Balalembang di Banjarbaru, Kamis, mengatakan 16 narapidana langsung bebas itu bagian dari 1.364 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum pada Hari Kemerdekaan RI.
Baca juga: 73 narapidana di Kalsel bebas saat Hari Kemerdekaan
"Jumlah keseluruhan narapidana Lapas Banjarbaru yang mendapat remisi umum hari kemerdekaan RI sebanyak 1.364 orang dan 16 orang diantaranya langsung bebas," ujar Amico.
Menurut Amico, ribuan narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman itu melakukan berbagai tindak pidana mulai kasus narkotika, korupsi, perdagangan manusia secara ilegal, dan pidana umum.
Amico berharap narapidana yang menerima remisi bertepatan HUT RI itu menjadi pribadi yang lebih baik saat menghirup udara bebas dan berkumpul keluarga serta masyarakat di lingkungannya.
"Semoga pembinaan yang didapat warga binaan di dalam lapas bisa digunakan dengan sebaik-baiknya ketika sudah bebas dan mereka mampu menjadi pribadi yang lebih baik masyarakat," ujar Amico.
Salah seorang narapidana anak yang mendapat remisi berinisial JF (16) mengaku bahagia bisa langsung bebas pada Hari Kemerdekaan RI sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
"Alhamdulillah langsung bebas dan bisa berkumpul kembali dengan keluarga. Semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi," ucapnya.
Sementara itu, jumlah keseluruhan narapidana seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalsel yang menerima remisi dalam rangka HUT Ke-78 RI pada 2023 sebanyak 7.631 orang.
Rinciannya, narapidana mendapat Remisi Umum I dan Remisi Umum II sekitar 7.605 orang dan Remisi Umum I dan II untuk anak sebanyak 26 orang serta narapidana langsung bebas mencapai 73 orang.
Baca juga: 130 Narapidana Di Kalsel Bebas Di Hari Kemerdekaan
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Faisol Ali menyebut pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi setiap warga binaan.
"Pemberian remisi bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan oleh unit pelaksana teknis dengan baik dan terukur," ungkap Faisol.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berkesempatan menyerahkan surat keputusan remisi kepada sejumlah perwakilan narapidana di Lapas Kelas IIB Banjarbaru didampingi unsur Forkopimda Kalsel, Kamis.
"Saya pesan seluruh warga binaan penerima remisi menjadi momentum dan motivasi selalu berperilaku baik, mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Gubernur Kalsel membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.
Baca juga: 3038 Napi Kalsel Mendapatkan Remisi Hut Kemerdekaan - (d)