"Selamat kepada para Narapidana yang menerima remisi pada Hari Kemerdekaan RI," kata Bupati HST Samsul Rizal saat melakukan penyerahan remisi simbolis usai upacara detik-detik Proklamasi di Lapangan Dwi Warna Barabai, Minggu.
Baca juga: Rutan Barabai-RSUD Damanhuri kerja sama rehabilitasi warga binaan
Berdasarkan data Rutan Barabai, sebanyak 189 WBP diusulkan menerima Remisi Dasawarsa (RD) termasuk 152 WBP mendapatkan Remisi Umum (RU) dari total 218 orang Narapidana di Rutan Barabai.
Seluruh warga binaan yang diusulkan menerima RU I dengan pengurangan masa pidana bervariasi antara 1 hingga 6 bulan, sedangkan lima orang WBP menerima RU II yang terdiri dari dua orang langsung bebas, dua orang menjalani subsider, dan seorang masih menjalani pidana tambahan.
Selain itu, 170 orang menerima RD I dengan besaran remisi antara 30 hingga 90 hari, empat orang menerima RD II dengan rincian sama seperti RU II, serta 19 orang menerima Remisi Dasawarsa Pengurangan Denda (RDPD I) dengan pengurangan masa denda antara 5 hingga 15 hari.
Bupati Rizal menyerahkan langsung remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan WBP penerima RU II yang langsung bebas.
"Remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan negara atas sikap dan perilaku baik selama menjalani pidana, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri," kata Rizal.
Baca juga: Rutan Barabai-APH gelar razia dan tes urine petugas hingga WBP
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Barabai I Komang Suparta menegaskan bahwa remisi menjadi bukti nyata keberhasilan proses pembinaan yang dilakukan di rutan.
“Pengurangan masa pidana ini hendaknya dipandang sebagai dorongan agar seluruh warga binaan semakin disiplin, taat aturan, dan mau mengembangkan potensi positif yang mereka miliki selama berada di Rutan,” ujar Komang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan Mulyadi menekankan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Ia juga mengharapkan remisi mampu mempercepat reintegrasi sosial bagi warga binaan sehingga mereka dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
"Semoga dengan adanya pemberian remisi tersebut, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik, serta siap kembali beradaptasi di tengah masyarakat," tutur Mulyadi.
Baca juga: BNNK Balangan peringati HANI 2025 di Rutan Barabai
