"Alhamdulillah selamat kepada narapidana yang menerima remisi terlebih bagi yang langsung bebas tentu ini anugerah di momen kemerdekaan Indonesia," kata Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin saat menyerahkan pemberian remisi di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Minggu.
Baca juga: Dua WBP Rutan Barabai peroleh remisi bebas pada HUT ke-80 Kemerdekaan
Menurut Muhidin, remisi menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti pembinaan.
Dengan pemberian remisi, kata dia, berarti menunjukkan keberhasilan lapas dan rutan melaksanakan program pembinaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan Mulyadi menyampaikan di momen HUT kemerdekaan kali ini ada tiga bentuk remisi yang diberikan yaitu umum, tambahan, dasawarsa, termasuk dua jenis Pengurangan Masa Pidana (PMP), yaitu umum dan dasawarsa.
Mulyadi mengatakan total ada 6.807 warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan menerima remisi.
Baca juga: 238 warga binaan Rutan Ranta terima remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Terdiri dari 6.638 narapidana menerima remisi umum I, sedangkan untuk anak binaan 26 orang penerima PMP I.
Kemudian 142 narapidana menerima Remisi Umum II dan satu orang anak binaan penerima PMP II.
Pada momen perayaan kemerdekaan 2025 juga terdapat 7.112 narapidana diusulkan menerima remisi dasawarsa dan 26 anak binaan usulan penerima PMP dasawarsa.
Remisi dasawarsa merupakan pemotongan masa pidana kepada narapidana setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI.
Baca juga: Lapas Amuntai: Remisi jadi motivasi WPB berbenah dan kooperatif
