Oleh karena itu, kawasan hutan harus dijaga dan dilindungi bersama,

Kandangan (ANTARA) - Personel gabungan bersama PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) kembali melakukan langkah tegas dalam upaya pencegahan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), dengan pemasangan papan peringatan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” dilakukan di kawasan Galian C Batu Bini, Padang Batung, Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis, yang diketahui merupakan kawasan hutan lindung dan rawan atas aktivitas tambang ilegal.

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Selatan, Polisi Kehutanan (Polhut) Kalsel, Denpom Kandangan, serta Satgas PETI PT AGM, dimana pemasangan papan peringatan tersebut merupakan bagian dari pengamanan preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menegakkan hukum.

"Giat kita kali ini dilakukan tidak hanya berupa patroli rutin, tetapi juga disertai pemasangan papan larangan sebagai bentuk penegasan status kawasan, bentuk penegasan bahwa setiap aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan adalah pelanggaran hukum,” kata Perwakilan Dinas Kehutanan Kalsel Eko Djatmiko Widodo.

Diterangkan Eko, tidak ada pihak yang diperbolehkan melakukan aktivitas secara ilegal di kawasan hutan, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat serius terhadap lingkungan.

Segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti meningkatnya risiko banjir, terjadinya tanah longsor, serta hilangnya habitat satwa liar.

Baca juga: CSR PT AGM bantu BUMdes dan pembangunan sarana air bersih warga Kaliring

"Oleh karena itu, kawasan hutan harus dijaga dan dilindungi bersama,” ujar Eko.

Padal Pamobvit Polda Kalsel AKBP Rokhim, menyampaikan kawasan Galian C Batu Bini merupakan area yang dilindungi secara hukum, karena termasuk kawasan hutan lindung, sehingga segala bentuk aktivitas perusakan hutan merupakan pelanggaran serius.

Diterangkan dia, lokasi ini adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan ilegal, dan pemasangan papan peringatan ini menjadi peringatan keras sekaligus langkah awal sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut.

"Kita dari personel gabungan bersama Satgas PETI PT AGM akan terus melakukan patroli rutin dan pengawasan berkelanjutan. Apabila masih ditemukan aktivitas PETI, maka tindakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Menurut dia, langkah ini pun sekaligus menindaklanjuti berbagai temuan sebelumnya di kawasan tersebut, termasuk sebelumnya dengan adanya pengamanan alat berat jenis ekskavator yang beroperasi tanpa izin di wilayah konsesi yang telah dilakukan pada akhir tahun lalu oleh tim gabungan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT AGM Suhardi, menyatakan bahwa aktivitas peti tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Perusahaan menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak setiap indikasi pelanggaran tambang ilegal di wilayah konsesi PT AGM.

Pemasangan papan peringatan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pelaku PETI dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.

Baca juga: PT AGM kirim ERT dan logistik bantu korban banjir Sumatera

"Penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan Galian C Batu Bini memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari aspek pertambangan maupun kehutanan," ucapnya.

Suhardi tegaskan bahwa area ini merupakan kawasan hutan lindung dan berada dalam pengawasan ketat, aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi ini bukan hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga merusak kawasan hutan yang dilindungi negara.

Ia menuturkan PT AGM akan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan, dan PT AGM berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian, Polhut, dan Denpom.

"Setiap aktivitas PETI yang ditemukan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal,” jelasnya.

Personel gabungan dalam kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya penertiban Pertambangan Ilegal di Galian C Batu Bini juga merupakan bagian dari perlindungan kawasan hutan lindung dari kerusakan lingkungan dan eksploitasi ilegal.

Pemasangan papan peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kawasan hutan lindung dan wilayah yang dilindungi hukum tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin.



Pewarta: Fathurrahman
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026