Banjarbaru (ANTARA) - Sebanyak 73 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) bebas saat Hari Kemerdekaan setelah menerima remisi umum 17 Agustus 2023.
"Mereka yang bebas lantaran mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan lebih besar dibandingkan sisa masa pidananya alias Remisi Umum II tanpa menjalani subsider ataupun denda," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Banjarbaru, Kamis.
Adapun narapidana yang mendapat Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II) totalnya sebanyak 7.605 orang, dan untuk anak ada 26 orang.
Jika dirinci berdasarkan kasus yaitu tindak pidana narkotika 5.104 (pidana di atas lima tahun), korupsi sebanyak 50 orang, illegal traficking satu orang, pencucian uang dua orang, pidana umum dan narkotika di bawah lima tahun sebanyak 2.474 orang.
Faisol mengucapkan selamat bagi mereka yang mendapatkan remisi terlebih telah bebas kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi itu merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan Pemasyarakatan yang berkelakuan baik dan telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Pemberian remisi dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun diserahkan secara simbolis di Lapas Kelas IIB Banjarbaru oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Gubernur yang biasa disapa Paman Birin menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dia berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
"Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat," ucapnya.