Barabai (ANTARA) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memanggil dua orang calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sisa masa jabatan 2018-2023 untuk dilakukan ferivikasi dan wawancara secara online di Kantor Bawaslu HST, Kamis (8/4) sekitar pukul 14.00 WITA.
Dua orang yang dipanggil tersebut adalah mereka yang dulu masuk 10 besar saat pendaftaran komisioner Bawaslu HST. Yaitu Amrullah yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota KPU HST dan Yusran yang merupakan ASN guru di Kementerian Agama.
"Yang melalakukan verifikasi dan wawancara hari ini secara online adalah Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin," kata Komisioner Bawaslu HST, Ahmad Dzulfadhli.
Menurutnya, setelah verifikasi sebanyak dua orang ini paling lama seminggu hasilnya keluar siapa nantinya yang lolos menjadi PAW Bawaslu HST.
"Setelah hasil keluar, secepatnya akan dilakukan pelantikan terhadap siapa yang lolos nantinya," kata ustadz Dzulfadli.
Usai mengikuti verifikasi dan wawancara, Yusran menyampaikan bahwa siap jika nantinya memang diamanahi menjadi komisioner Bawaslu HST.
Ia mengatakan, saat wawancara tadi ditanya terkait status PNS. "Jika memilih di Bawaslu, tentunya segala macam gaji dan tunjangan di ASN akan stop, karena tidak boleh menerima gaji dua pintu," tukasnya.
Ia menuturkan, jika nanti dipercaya di Bawaslu pertama harus mengurus Administrasi status ASN baik di Kemenag HST maupun Kakanwil Provinsi Kalsel.
Sedangkan Amrullah menyatakan saat diwawancarai oleh komisioner Bawaslu RI tersebut ditanya menyangkut pekerjaan sehari-hari sebagai anggota KPU HST.
"Sebenarnya kita sangat berminat di Bawaslu ini, namun sangat tidak etis kalau kita mundur di KPU," katanya.
Jadi, Ia mendorong dan mendukung agar Yusran yang maju di Bawaslu. "Kita memang sudah komunikasi dengan Yusran dan menyarankan agar dia saja yang di Bawaslu melanjutkan sisa masa jabatan," tuntasnya.
Diketahui, Bawaslu Kabupaten HST saat ini hanya dijabat oleh dua orang Komisioner, yaitu Mailinasari sebagai ketua dan Ahmad Dzulfadhli sebagai anggota. Sedangkan anggota lainnya yaitu Muhammad Ahsani telah meninggal dunia karena sakit. Otomatis Bawaslu harus merekrut kembali satu orang komisioner pengganti Muhammad Ahsani.
Baca juga: Jelang ramadhan, Polres HST razia pekat, pemabok hingga pembawa sajam ditangkap
Baca juga: ODGJ pembunuh anak di HST sempat duel menggunakan parang dengan warga
Baca juga: Kembali terjadi di HST, orang dengan gangguan jiwa membunuh anak kecil
Bawaslu panggil dua orang calon PAW Bawaslu Kabupaten HST
Kamis, 8 April 2021 15:35 WIB