Barabai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST), Kalimantan Selatan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti menyebutkan kasus narkoba masih mendominasi kriminalitas di Kabupaten HST.
“Dari 39 perkara yang dimusnahkan, 19 diantaranya kasus narkoba yang saat ini dinilai masih tinggi,” kata Kepala Kejari HST Dr Yusup Dharmaputra di Barabai, Jumat.
Baca juga: Kejari HST pulihkan kas negara Rp405 juta eksekusi terpidana korupsi Plt Kadinsos
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap sejak bulan Januari hingga April 2025 dan sebagai bentuk transparansi informasi publik dan menjalin sinergi antar instansi pemerintah serta masyarakat.
Adapun cara pemusnahannya untuk sabu-sabu dengan blender, obat-obatan dibakar, handphone dihancurkan dengan palu, dan senjata tajam (sajam) dipotong dengan gerinda.
"Untuk barang bukti sabu yang dimusnahkan ada 59 paket dengan berat kotor 131,67 gram dan bersih 119,09 gram, 1.043 butir obat karisoprodol, 222 pil koplo serta 400 obat alprazolam," jelasnya.
Baca juga: Kejari HST bagikan 150 paket Ramadhan ke pengayuh becak
Kemudian, pihaknya juga menghancurkan 21 handphone, enam senjata tajam, satu tombak, dua balok kayu dan satu kunci pas, dua kartu bergambar pasangan calon Bupati beserta contoh surat suaranya juga dimusnahkan serta 17 lembar sobekan kertas togel.
“Tas selempang, kertas bahan kampanye, flashdisk, kartu ATM, buku dan pulpen masing-masing satuan juga turut dimusnahkan,” tambahnya.
Melihat perkara yang ada, Yusup menyebut, perkara narkoba dinilai malah meningkat, karena dalam hitungan bulan saja barang bukti terkait hal tersebut mengalami perolehan signifikan.
“Pelakunya sudah kita eksekusi, sekarang barang buktinya. Semoga apa yang kita laksanakan ini dapat meminimalisir kejahatan yang ada di Bumi Murakata,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat HST agar senantiasa menjauhi narkoba, sebab tak ada manfaatnya sama sekali, bahkan merusak merusak generasi bangsa.
Baca juga: JPU banding vonis setahun kasus tipikor eks Plt Kadinsos HST
