Barabai (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus pemuda asal Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial SP (36) yang mencuri telepon seluler atau handphone (HP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Damanhuri Barabai.
"Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur," kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon di Barabai, Sabtu.
Baca juga: Pejabat Pemprov Kalsel alami kecelakaan di Simpang Empat Barikin HST
Tersangka SR merupakan warga Desa Gersik RT.007 RW.000, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim.
Petugas menduga SR beraksi dua untuk mencuri dua unit telepon seluler jenis Oppo A60 Warna Ungu dan Vivo Y19s Warna Hitam milik keluarga pasien di RSUD H Damanhuri Barabai pada Senin-Selasa (28-29 April 2025).
Aksi tersangka terekam kamera pemantau di RSUD H Damanhuri Barabai.
Baca juga: Tokoh masyarakat HST desak Polri dan BNN serius tangani narkoba
Kemudian, petugas Polres HST menerima laporan dua korban pencurian bernama Usman dan Ansyari pada Senin (5/5).
"Masing-masing korban pelapor mengalami kerugian Rp4 juta dan Rp2,6 juta," jelasnya.
Selanjutnya, Unit Resmob Polres HST, Unit Pidum Polres HST dan Resmob Polres Penajam Paser Utara setelah koordinasi dan kerja keras hingga menangkap tersangka SR di kediaman pada Selasa (6/5) sekitar pukul 21.00 Wita.
"Tersangka SR sudah dibawa ke Polres HST guna penyidikan lebih lanjut. Ia terancam disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363," imbuh Jupri.
Baca juga: Oknum Polsek Limpasu HST terlibat narkoba terancam dipecat