Tapin (ANTARA) - 180 lebih calon jamaah haji tahun 1441 H/2020 M asal Kabupaten Tapin harus mengurungkan berangkat ke Tanah Suci Mekkah untuk melaksanakan rukun Islam ke lima tersebut di tahun ini.
Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin , H Zainuddin membernarkan pembatalan keberangkatan jamaah haji tersebut sesuai keputusan Menteri Agama.
"Sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan tanggal 2 Juni 2020 tersebut, sehingga tahun ini tidak ada pemberangkatan haji," ujarnya di Rantau, Selasa.
Dikatakan Zainuddin, pembatalan keberangkatan tersebut dikarenakan adanya pandemi COVID-19 yang hingga saat ini masih melanda Arab Saudi dan Indonesia.
"Bagi jamaah yang gagal berangkat tahun ini, akan di alihkan atau diberangkatkan ditahun kemudian, yakni tahun 1442 H/2021 M," ujarnya lagi.
Dijelaskan Zainuddin, bagi calon jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan Biaya Pelunasan Ibadah Haji (Bipih) bisa mengajukan pengembalian ke Kantor Kemeneg Tapin.
"Untuk pengambalian setoran Bipih tentu harus memenuhi prosedur yang sudah ditentukan," ujarnya.
Zainuddin berharap pembatalan keberangkatan Jamaah Haji tahun ini tidak mengendurkan semangat dan bisa menerima dengan ikhlas.
"Pemerintah tentu sudah berusahan semaksimal mungkin, tapi kondisi pandemi ini tidak memungkinkan, dan apabila dipaksanakan ditakutkan akan menimbulkan kemudaratan nantinya," pungkasnya.
180 lebih calon jamaah haji asal Tapin gagal berangkat ke Tanah Suci
Selasa, 2 Juni 2020 15:57 WIB
Sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan tanggal 2 Juni 2020 tersebut, sehingga tahun ini tidak ada pemberangkatan haji