Rantau (ANTARA) - Penyidik Polres Tapin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membebaskan dua buruh Roni dan Umar sebagai tersangka dugaan penjualan tanah uruk senilai Rp300 ribu usai menjalani penahanan selama 60 yang hari.
"Pembebasan ini demi hukum karena masa penahanan berakhir, sedangkan berkas belum dinyatakan P21 atau lengkap," kata Hartinudin selaku kuasa hukum dua tersangka di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa.
Baca juga: Jadi tersangka, dua buruh gugat praperadilan terhadap Polres Tapin
Hartinudin menuturkan Polres Tapin belum dapat melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Roni dan Umar, sedangkan kedua tersangka sudah menjalani selama 60 hari dan penyidik tidak memperpanjang masa penahanan.
Meskipun dibebaskan, namun para tersangka diungkapkan Hartinudin, wajib lapor melalui tim kuasa hukum ke Polres Tapin sebanyak dua kali selama sepekan.
"Proses hukum tetap berjalan seiring berlangsungnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Rantau," ungkap Hartinudin.
Hartinudin mengungkapkan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penahanan kliennya yang dilakukan penyidik Polres Tapin pada 14 April 2025.
Baca juga: Akibat cekcok, tetangga tikam pria hingga terluka parah di Tapin
Dikatakan dia, gugatan praperadilan fokus pada seluruh dokumen penetapan, penangkapan, dan penahanan yang tertanggal 16 April 2025.
“Kalau surat keluar dua hari setelah penangkapan, maka proses hukum dinilai cacat prosedur,” kata Hartinudin.
Menanggapi itu, tim kuasa hukum dari Polres Tapin menuturkan penanganan perkara sudah sesuai tahapan dan prosedur dimulai sejak surat penyelidikan diterbitkan pada 10 April 2025.
Sidang lanjutan praperadilan akan digelar dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak pada Rabu esok, kemudian putusan dijadwalkan dibacakan Kamis lusa.
Baca juga: Dishub Tapin temukan satu bus tidak layak angkut jamaah calon haji
Masa tahanan tak diperpanjang, dua buruh dibebaskan Polres Tapin
Selasa, 17 Juni 2025 17:10 WIB
Dua buruh tanah uruk Roni dan Umar dibebaskan dari tahanan Polres Tapin setelah masa penahanan habis di halaman Kantor Polres Tapin, Rantau, Selasa (17/6/2025). (ANTARA/Muhammad Rastaferian Pasya)
