Banjarbaru (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan pembatasan pelayanan paspor, yaitu hanya memprioritaskan untuk kebutuhan mendesak seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter.
"Prinsipnya pemohon dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda dan kondisi mengharuskan seseorang untuk keluar negeri dalam waktu segera," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Anton Helistiawan kepada ANTARA, Kamis.
Menurut Anton, kebijakan itu menindaklanjuti surat edaran dari Plt Direktur Jenderal Nomor IMI-GR.01.01-2114 tentang pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor Imigrasi.
"Kami mendukung program pemerintah untuk tetap di rumah sebagai upaya pencegahan penyebarluasan Covid-19. Selain itu juga untuk melindungi petugas kami yang beresiko tinggi tertular saat bertugas," jelasnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin juga telah menutup sementara pelayanan paspor di Unit Layanan Paspor Barabai sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Mengingat saat ini di beberapa negara sedang melakukan karantina wilayah atau lockdown, sehingga tidak bisa dikunjungi dan tentunya tidak ada masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Anton menambahkan, untuk orang asing tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa, karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu atau overstay akan diberikan biaya beban dengan tarif nol rupiah.
"Ini berlaku bagi orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020. Sementara kuota layanan antrian paspor online juga telah dinonaktifkan," timpalnya.