Banjarmasin (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah bakal berupaya mendorong dan meningkatkan kepatuhan Pemberi Kerja Badan Usaha (PK/BU) dalam membayarkan iuran yang telah tetapkan.
Hal itu terungkap dalam monitoring dan evaluasi (Monev) BPJAMSOSTEK Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (disingkat DJKN) terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan di Banjarmasin, Senin.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Opik Taufik mengatakan, pada pertemuan tersebut, pihaknya bakal membahas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan penagihan piutang di lapangan.
Menurut dia, terdapat beberapa piutang yang hingga kini belum tertagih, sehingga perlu ditentukan kebijakan untuk tindak lanjut percepatan terhadap berkas piutang yang sudah diserahkan.
Kegiatan dengan tema "Peningkatan Kepatuhan PK/BU terhadap Program BPJS ketenagakerjaan melalui Law Enforcement" tersebut, dihadiri Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan,Panji Wibisana, beserta Jajaran kepala kantor cabang BPJAMSOSTEK di Kalselteng.
Selain itu dari pihak DJKN hadir, DJKN Kalimantan selatan dan Tengah Ferdinan Lengkong beserta jajarannya, KPKNL Banjarmasin,KPKNL Pangkalan Bun, KPKNL Palangkaraya
Opik mengatakan, Kegaiatan tersebut, juga bertujuan monitoring dan evaluasi bersama atas hasil perjanjian kerjasama yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DJKN Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah..
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan piutang iuran badan usaha yang berada di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Kalimantan, Panji Wibisana menambahkan, hingga kini total piutang BPJAMSOSTEK yang diserahkan ke DJKN Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sebanyak 27 piutang.
Jumlah tersebut terdiri dari wilayah Banjarmasin, Pangkalan Bun, Sampit, Batu Licin, dan Palangkaraya dengan nominal iuran Rp829.109.394
"Kami harap, kegiatan ini dapat semakin meningkatkan kerja sama yang sudah terjalin dengan DJKN Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah," katanya.
BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 4 Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja Penerima Upah (Formal) PU dan Pekerja Bukan Penerima Upah BPu (Informal) yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kematian (JKM),Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
BPJamsostek Kalselteng dan DJKN monitoring program sosial ketenagakerjaan
Senin, 16 Maret 2020 15:05 WIB
Kami harap, kegiatan ini dapat semakin meningkatkan kerja sama yang sudah terjalin dengan DJKN Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,