Salah satu yeng menerima manfaat, yakni ahli waris dari H. Ngatio yang merupakan Ketua RT di Desa Pengaron, Kecamatan Penggaron, Kabupaten Banjar, Jumat.
Baca juga: BPJAMSOSTEK : siap lindungi petugas di Pilkada
Baca juga: BPJAMSOSTEK : siap lindungi petugas di Pilkada
Lewat Sekretaris Camat Penggaron Syukir, BPJAMSOSTEK memberikan santunan program jaminan kematian kepada ketua RT Desa Penggaron tersebut, yakni, sebesar Rp42 juta.
Santunan kematian tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemdes kepada seluruh jajaran perangkat desa baik RT/RW maupun staf lingkup Pemdes Pengaron.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab dari pihak pemerintah desa dan juga apresiasi terhadap pengabdian yang selama ini telah didedikasikan terhadap desa," ungkap Sekcam.
Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas berpulangnya ketua RT di Kecamatan Pengaron.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin berikan kemudahan layanan digital
"Semoga para ahli waris diberi keikhlasan dan kesabaran atas musibah yang terjadi. Santunan ini merupakan amanah dari almarhum yang dititipkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, yaitu santunan jaminan kematian," katanya.
Murniati juga mengingatkan dan mendorong agar seluruh perangkat kelurahan seperti LMK, Dasawisma, PKK, Karang Taruna, Pengurus RT/RW serta pekerja informal agar sesegera mungkin menjadi peserta jamsostek.
Pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang dimaksud seperti pedagang, pelaku UMKM, warung, toko, imam marbot, ojek, asisten rumah tangga, satpam dan profesi sejenis lainnya.
Dia juga menambahkan bahwa santunan jaminan kematian adalah hak yang akan diterima ahli waris apabila peserta mengalami musibah meninggal dunia akibat sakit atau bukan karena sebab pekerjaan.
Nilai santunannya, sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala dibayar sekaligus Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi kontingen Kalsel ke PON Aceh-Sumut 2024
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi kontingen Kalsel ke PON Aceh-Sumut 2024
Santunan itu, kata Murniati, berlaku sama antara pekerja informal dan pekerja formal. Yang membedakan adalah iurannya di mana, peserta informal atau BPU untuk dua program yaitu JKM dan JKK sebesar Rp16.800 per orang per bulan.
"Apabila peserta ingin ditambah dengan tabungan besaran iuran yaitu Rp36.800 per bulan untuk program JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT)," jelasnya.
Murniati melanjutkan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan harapan dan jawaban dari setiap keluarga di rumah yang mendoakan dan menanti kepulangan orang tercinta baik ayah maupun ibu mereka yang tengah bekerja.
"BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang diamanahkan oleh negara siap memberikan pelayanan terbaik untuk melindungi dan memberikan hak jaminan sosial. Dengan semakin banyak orang terlindungi, maka setiap orang yang bekerja akan merasa kerja keras bebas cemas, karena dirinya dan keluarganya sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Murniati.
Baca juga: Keluarga petani terima manfaat program Jamsostek