Banjarmasin (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan mengatakan lebih dari 79,14 persen peserta pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah terfasilitasi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
“Pemerintah telah mewajibkan debitur KUR menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan hari tua. Dengan iuran Rp16.800 per bulan, pelaku UMKM kategori non-penerima upah sudah bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Batulicin salurkan santunan kepada 43 ribu pekerja rentan
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalsel, pada 2024 tercatat sebanyak 91.545 debitur penerima KUR di provinsi ini dengan total pembiayaan mencapai Rp5,38 triliun. Sedangkan pada 2025, Kalsel menargetkan penyaluran KUR mencapai Rp5,69 triliun bagi para peserta.
Erfan mengatakan, apabila peserta tersebut mengalami kecelakaan, pihaknya memberikan perlindungan biaya perawatan dan pengobatan tanpa batasan.
“Kalau peserta meninggal, dua anak mendapatkan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan, hingga perguruan tinggi,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, secara umum Provinsi Kalsel telah melampaui target perlindungan Jamsostek (45 persen), telah mencapai 46 persen atau telah memenuhi target sebelumnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Murniati mengatakan, peserta akan mendapatkan manfaat minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, baik peserta umum maupun peserta dari KUR yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek.
Ia menjelaskan, peserta akan mendapatkan pengobatan sampai sembuh tanpa ada batas biaya, kalau meninggal akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan Rp70 juta ditambah beasiswa dua orang anak dengan total Rp124 juta.
Baca juga: Tabalong anggarkan santunan kematian Rp4,9 miliar bagi 24.800 pekerja miskin
Kemudian, jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja atau akibat lain, akan mendapatkan santunan senilai Rp42 juta. Bagi pelaku UMKM yang terdaftar sebagai peserta KUR, otomatis dapat jaminan, besok kejadian kecelakaan maka hari itu juga BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan atau pengobatan.
Murniati menekankan, bahwa angka 79,14 persen perlindungan Jamsostek bagi pelaku UMKM yang terdaftar sebagai peserta KUR di provinsi ini, masih membutuhkan akselerasi agar dapat terfasilitasi 100 persen.
Oleh karena itu, ia mengajak para pihak mencari solusi bersama mengapa sekitar 20 persen lagi peserta KUR sebagai pelaku UMKM belum terfasilitasi Jamsostek, salah satunya dengan menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada para peserta KUR.
“Peserta KUR yang rata-rata merupakan pelaku usaha kecil, akan lebih sejahtera dengan adanya Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan. Mekanismenya tergantung dari bank, apakah nanti iuran bulanan atau tahunan,” tutur Murniati.
Penyaluran pembiayaan KUR telah diwajibkan untuk diikuti dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: 1 Tahun 2022, penerima KUR akan mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta manfaat lain seperti Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Murniati juga menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Almathum Sabeli sebagai Debitur KUR Bank BRI Martapura, sebesar Rp42 juta.
Kepala DJPb Kalsel Syafriadi mengatakan, program ini sangat penting bagi para peserta KUR yang merupakan pelaku UMKM. Karena program ini, seluruh masyarakat mendapatkan jaminan keberlangsungan usaha dan pendidikan anak-anak jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Pemkab Banjar bayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan 8.303 pekerja informal