Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi IV Bidang Kesra yang juga membidangi pendidikan mengharapkan, agar realisasi bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) tepat waktu dan sasaran.
Harapan wakil rakyat itu saat rapat kerja (Raker) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) provinsi setempat, yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin S.Sos di Banjarmasin, Senin.
"Ke depan, kita berharap tidak ada lagi keluhan atau setidaknya tidak banyak lagi keluhan dari sekolah karena keterlambatan pencairan dana Bosda," wakil rakyat dari Partai Gerindra asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu.
Begitu pula penggunaan dana Bosda tersebut agar tepat sasaran atau peruntukannya, lanjut wakil rakyat yang memasuki periode kedua sebagai anggota DPRD Kalsel tersebut, lanjutnya.
"Pokoknya ke depan bagaimana cara agar dana Bosda tidak bermasalah lagi sehingga proses belajar mengajar jangan sampai terganggu," demikian Lutfi Saifuddin.

Sementara Kepala Disdikbud Kalsel Muhammad Yusuf Effendi menyatakan, pihaknya mempunyai keinginan yang sama dengan wakil-wakil rakyat tingkat provinsi yang terdiri atas 13 Kabupaten/kota tersebut, dan kini berpenduduk lebih empat juta jiwa.
Namun, lanjutnya, yang menjadi masalah dari Bosda tersebut karena berdasarkan keadaan keuangan daerah setempat, sehingga terkadang pencairan tertunda atau tidak tepat waktu.
"Sedangkan untuk tepat sasaran, sudah barang tentu kami akan berusaha semaksimal mungkin guna meminimalkan permasalahan," tuturnya usai menghadiri raker bersama Komisi IV DPRD Kalsel.
Mengenai honorer/insentif guru serta tenaga kependidikan di provinsinya, dia menyatakan, pihaknya akan berupaya seadil mungkin atau sesui pendidikan yang mereka sandang dan jumlah jam pelajaran.
Sebagai contoh untuk tenaga kependidikan tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat Rp1,7 juta/bulan, Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat Rp1,9/bulan dan Diploma tiga (D3) Rp2 juta/bulan.
Begitu pula tenaga guru yang melebihi jam mengajar, mereka itu mendapatkan insentif sesuai ketentuan minimal sepuluh persen dari penghasilan pokok yaitu Rp2 juta/bulan, demikian Yusuf Effendi.