DPRD Kalimantan Selatan akan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Reklamasi Pertambangan Batu Bara di Provinsi itu, yang merupakan inisiatif dewan tersebut.
Rencana penyempurnaan disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel Fathurrahman dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat tersebut yang dipimpin wakil ketuanya Muhammad Iqbal Yudianoor, di Banjarmasin, Rabu.
Rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalsel H Riswandi serta Sekdaprov setempat HM Arsyadie itu, dengan agenda jawaban dewan atas pendapat/saran gubernurnya terhadap Raperda reklamasi pertambangan batu bara di provinsi tersebut.
Ia menyatakan, penyempurnaan Raperda inisiatif tersebut antara lain berkaitan materi muatan, seperti yang berhubungan dengan kondisi khusus Kalsel, sebagaimana saran gubernur provinsi setempat H Rudy Ariffin, yang disampaikan 8 Oktober lalu.
"Materi muatan dengan memperhatikan kondisi khusus Kalsel itu dimaksudkan agar aspek kedaerahan benar-benar tercermin dalam Raperda reklamasi tersebut," lanjutnya mengutip saran gubernur setempat.
Penyempurnaan Raperda reklamasi tersebut juga berkaitan dengan rumusan normatif, sistemkatika dan format penulisan serta materi mutan lain itu akan dibahas dan diakomodir dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus), demikian Fathurrahman.
Raperda reklamasi tersebut atas usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup.
Usul Raperda reklamasi sebagai tindaklanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik yang berkaitan dengan pertambangan maupun lingkungan hidup.
Menurut Komisi III DPRD Kalsel yang diketuai H Puar Junaidi, pembuatan Raperda reklamasi itu bertujuan antara lain, sebagai salah satu upaya rehabilitasi lahan bekas galian dari usaha pertambangan.
Tujuan lain dari reklamasi tersebut sebagai salah upaya mengembalikan fungsi lahan yang merupakan bagian ekosistem, walau keadaannya tidak persis seperti keadaan semula (sebelum usaha pertambangan).
Bersamaan Raperda reklamasi, DPRD Kalsel juga mengajukan dan membahas dua raperda inisiatif lain bersama pihak eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.
Dua raparda inisiatif tersebut, yaitu Raperda Tentang Pengendalian, Penertiban dan Pengawasan Terhadap Peredaran Makanan dan Penggunaan Bahan Tambahan Yang Dilarang Digunakan Dalam Pangan, serta Raperda pengelolaan terumbu karang di Kalsel.
Raperda terkait masalah makanan tersebut atas usul Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel, diketuai Habib Ali Khaidir Al Kaff, dan Raperda terumbu karang atas usul Bandan Legislasi DPRD Kalsel, yang diketuai Syarifuddin Sabang./D.
(T.KR-SHN/B/H005/H005) 10-10-2012 19:32:42