Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lingkungan Hidup karena menilai perlunya aturan yang melindungi dan mengelola lingkungan hidup di wilayah tersebut
Anggota DPRD Kota Banjarmasin Elly Rahmah di gedung dewan kota, Jumat, menyatakan Banjarmasin sebagai kota sungai, kini memiliki berbagai masalah dengan pemeliharaan lingkungan hidup, utamanya kualitas air sungai yang terus memburuk akibat limbah.
Menurut politisi PAN ini, limbah rumah tangga maupun limbah dari tempat usaha menjadi bagian besar yang membuat pencemaran di sungai daerah ini, karenanya perlu ada pengetatan terhadap pengawasannya.
"Perlu aturan yang jelas untuk penanganan ini, supaya tidak terjadi pencemaran yang makin parah hingga mengancam kesehatan masyarakat," tuturnya.
Terlebih lagi, lanjutnya, ketergantungan air bersih bagi kebutuhan masyarakat di ibu kota provinsi ini masih bersumber dari air sungai, khususnya sungai Martapura.
Selain masalah pelestarian kualitas air sungai, menurut dia, Kota Banjarmasin juga harus memperhatikan soal kelestarian udara.
"Sebagai kota besar kan, polusi udara juga cukup mengkhawatirkan saat ini, jadi ini juga bagian yang mencakup aturan itu," terangnya.
Dia mengatakan, pembuatan Raperda yang sudah disetujui penggodokannya pada rapat paripurna DPRD kota pada 31 Juli 2018 berpegang juga pada perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2009 mengatur terkait masalah lingkungan hidup.?
"Nah makanya perlu juga ada aturan turuannya, seperti peraturan daerah, makanya dibuatlah draf Raperda ini," ujar Elly yang dipercaya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut.
Raperda yang berbunyi pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup ini, lanjutnya, akan menjadi dasar pengawasan terhadap pencemaran, utamanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
"Sebenarnya sasarannya semua aspek, baik milik pemerintah maupun pihak swasta. Contohnya, limbah rumah sakit dan pembuangan limbah perbengkelan, seperti sisa oli. Ini kan belum ada aturannya," ujarnya.
Terkait izin pengelolaan lingkungan hidup dan sanksinya, menurut dia, juga akan termuat dalam Raperda ini.
Dia pun berharap, tidak hanya peraturan daerah saja yang nantinya diterapkan, namun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan aturan itu juga perlu dibuat.
"Jadi ada singkronisasi. Ada Perda dan ada Perwali, biar aturan itu jelas dan bisa direalisasikan. Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kota Banjarmasin," ujarnya.
DPRD Banjarmasin susun Raperda Lingkungan Hidup
Sabtu, 4 Agustus 2018 7:45 WIB
Sebenarnya sasarannya semua aspek, baik milik pemerintah maupun pihak swasta. Contohnya, limbah rumah sakit dan pembuangan limbah perbengkelan, seperti sisa oli. Ini kan belum ada aturannya