Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengeluarkan kuota operasional taksi "online" di provinsi ini sebanyak 938 armada yang akan diatur dalam tiga zona.
Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rusdiansyah,usai memimpin rapat sinkronisasi dan integrasi program dan kegiatan sektor perhubungan 2018 di Banjarmasin Rabu mengatakan, ketentuan operasional taksi "online" berbasis aplikasi tersebut, berdasarkan Pergub Nomor 6 Tahun 2018.
"Aturan tersebut antara lain mengatur kuota taksi online yang boleh beroperasi dengan sistem pembagian zona,"katanya.
Dalam pergub ini, tambah dia, Pemprov Kalsel memberikan kuota taksi online kepada perusahaan operator sebanyak 938 armada, yang dibagi dalam tiga zona yakni zona 1 Banjar Bakula, zona 2 Banua Anam, serta zona 3 Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Ditambahkan Rudi, pergub sudah ditandatangani pada 26 Januari 2018, dan siap untuk disosialisasikan khususnya kepada para supir taksi online dan konvensional yang selama ini kerap berkonflik.
Selain itu penetapan tarif batas atas dan batas bawah juga sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat - Kementerian Perhubungan, yaitu untuk batas bawah Rp3.700 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.
Sebelumnya, awal pekan lalu ratusan supir taksi online menggelar aksi unjuk rasa bertajuk demo 291 di sekitar Monas - Jakarta Pusat untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang dinilai tidak bersikap netral.
Aksi tersebut digelar serentak oleh sejumlah daerah yang menjadi basis taksi online, terutama di kota-kota besar.
Kondisi tersebut berbeda dengan di Banjarmasin, rencama demo tidak jadi dilaksanakan, dengan alasan untuk menjaga situasi, setelah adanya konflik dengan supir taksi kuning yang sempat menyisir keberadaan taksi berbasis aplikasi di Banjarmasin.