Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota polisi dari Unit Ranmor Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel berhasil menangkap eksekutor pencurian dan kekerasan terhadap sopir taksi online dengan menembak kaki pelaku.
"Pelaku melawan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan, makanya diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke bagian betis kanan" kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat melalui Kasubdit 3 Jatanras AKBP Afebrianto Widhi Nugroho di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, pria yang melakukan perampasan mobil sopir taksi online dengan cara mencekik leher korban dari belakang dengan kunci pas dari besi itu diketahui berinisial NA (27).
Dia berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan hampir dua minggu pasca kejadian yang menimpa korban pada 30 Desember 2018 lalu.
Kejadiannya bermula ketika pelaku memesan taksi online untuk diantar ke Martapura dari jemputan di Pasar Pagi Banjarmasin.
Setelah melewati Jalan Martapura Lama, pelaku yang duduk di kursi belakang mencekik leher korban.
"Saat dicekik korban berontak dan bisa keluar kemudian pelaku langsung membawa kabur mobil milik korban," papar Afeb, sapaan akrab Afebrianto Widhi Nugroho.
Setelah mendapat laporan polisi dari korban yang mengalami luka memar di leher, Unit Ranmor Polda Kalsel bersama Unit Tekap Polres Banjar melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki dan satu unit mobil Daihatsu Ayla Nopol DA 8066 A yang diduga milik korban pada Sabtu (12/1) di Jalan Puntik Ray 4 Kabupaten Barito Kuala.
"Dari tersangka NS (36) dan WL (47) sebagai penadah inilah, diketahui identitas pelaku utama alias eksekutor yang langsung kami lakukan penangkapan di Komplek Palm Asri Banjarbaru," jelas Afeb lagi.
Berdasarkan pengakuan tersangka NA, dia telah dua kali melakukan pencurian dengan kekerasan. Untuk itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya.
"Tersangka NA dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan NS dan WL sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," perwira menengah Polri itu.