Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Sekretaris Daerah Kabupaten HSS H M Ideham, di Kandangan, Senin (16/10), mengatakan, Unit Pemberantara Pungli (UPP) di Kabupaten HSS dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016.
"Sosialisasi memiliki peran penting dan strategis, dalam rangka memberikan pemahaman tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli),"katanya.
Dijelaskan dia, sosialisasi menjadi salah satu upaya bersama dalam rangka pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien di Kabupaten HSS.
Program Saber Pungli, menurut dia bertujuan untuk menjadikan pemerintah yang bersih, jujur, dan adil dari kegiatan pungutan liar, dan meningkatkan kemajuan bangsa dan negara di bidang hukum.
"Program ini merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah, dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum,"katanya, saat membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi, yang bertempat di Penpodo Kabupaten. Senin (!6/10) pagi.
Ia mengajak, seluruh yang peserta sosialisasi untuk mendukung dan bahu membahu memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat, serta bersama-sama menciptakan pemerintahan yang bersih, melayani, transparan dan akuntabel.
Turut berhadir, Inspektur Kabupaten HSS Rusmajaya, Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten HSS Arief Himawan beserta Wakil Ketua dan Anggota UPP Kabupaten HSS, serta kapolsek, danramil, camat dan kepala desa se Kabupaten HSS.