Marabahan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan berkomitmen mengawal penataan ruang berkelanjutan lewat Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batola Tahun 2025–2045.
"Perda RTRW merupakan wujud komitmen pemda dalam mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu dan berkelanjutan," kata Bupati Batola Bahrul Ilmi di Marabahan, Kamis.
Dia menyebut peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum untuk perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah di Kabupaten Batola.
Dia juga menekankan, penetapan Raperda RTRW Kabupaten Batola Tahun 2025–2045 yang telah disahkan menjadi perda memiliki arti strategis bagi arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Dia berharap dokumen perencanaan tata ruang menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah serta sinkronisasi pembangunan lintas sektor, sehingga tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada DPRD Batola atas peran aktif dalam proses pembahasan raperda.
Diketahui persetujuan bersama DPRD terhadap Raperda tentang RTRW Kabupaten Batola Tahun 2025–2045 itu digelar dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026.
