Banjarmasin (ANTARA) - Rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021--2040. Raperda RTRW ini memiliki catatan panjang pembahasan hingga tiga tahun.
"Sejak periode pertama saya jadi wali kota diajukan Raperda RTRW ini, baru diperiode kedua menjabat ini akhirnya disahkan menjadi Perda," ujar Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina usai rapat paripurna dewan terkait pengesahan Perda RTRW tersebut, Kamis.
Bahkan menurut dia lagi, pembahasan Raperda RTRW ini dimulai anggota panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin periode 2014--2019 hingga dilanjutkan anggota Pansus DPRD Kota Banjarmasin periode 2019--2024 ini.
"Kurang lebih tiga tahun pembahasan Raperda ini hingga menjadi Perda, sangat panjang untuk sebuah Perda," ujar Ibnu Sina.
Pembahasan panjang Raperda RTRW ini menjadi Perda tentunya dimaklumi, ucap dia, karena terus berkembang menyesuaikan kondisi, khususnya saat keluarnya undang-undang cipta kerja pada tahun 2020.
"Banyak penyesuaian akhirnya, hingga sampai dibahas ulang, tapi sekarang sudah dilalui itu," tutur Ibnu Sina.
Dia menyampaikan, Perda ini ditunggu banyak pihak, warga kota, para investor, dunia usaha dan masyarakat umum lainnya terkait tata ruang ini.
"Kita berharap ini akan menyelesaikan banyak masalah, panduan tata ruang daerah kita sudah jelas ini," ucap Ibnu Sina.
Dia pun menyampaikan, luas wilayah kota ini yang 98 kilometer persegi, tentunya harus teliti betul perencanaan tata ruangnya per jengkalnya.
"Di mana kawasan yang harusnya hijau, kawasan bisa dikembangkan, kawasan pemukiman yang harusnya sudah pengembangan bangunan vertikal," tuturnya.
Semua bagian-bagian ini, kata Ibnu Sina, harus diawasi betul, hingga kota ini tertata, tertib, memenuhi kebutuhan kota layak huni dan pertumbuhan ekonomi.
"Kita wujudkan kota ini sebagai kota layak huni nomor tujuh di Indonesia, di mana Perda RTRW ini jadi pedomannya," kata Ibnu Sina.