Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021--2040 setelah melakukan pembahasan panjang selama kurang lebih 3 tahun.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali menyatakan sangat bersyukur Perda RTRW tahun 2021--2040 kotanya pada 7 Oktober 2021 berhasil disahkan dengan evaluasi ketat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
"ini Perda dengan pembahasan yang sangat panjang, saat diajukan pun pada periode dewan sebelumnya (2014-2019), kami dewan periode ini (2019--2024) akhirnya bisa menyelesaikannya," ujarnya.
Menurut dia, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW ini lama karena harus menyesuaikan berbagai peraturan di atasnya, salah satunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Karena terus berkembang menyesuaikan kondisi terkini," ujarnya.
Karenanya itu, kata Matnor Ali, pihaknya berharap besar Perda RTRW ini bisa diterapkan sebaik-baiknya, karena sudah dibuat dengan waktu yang cukup panjang.
"Pemerintah kota kita minta konsisten menerapkan Perda ini," ujar politisi Golkar tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno mengharapkan pula, Perda RTRW ini harus jadi sandaran betul bagi pembangunan kota ini.
Di mana, ujar dia, segala yang sudah ditetapkan, seperti pemenuhan ruang terbuka hijau harus terus diupayakan semaksimal mungkin diwujudkan.
"Termasuk juga kawasan perekonomian," ujarnya.
Dia pun meminta, pemerintah kota harus transparan dalam melaksanakan pembangunan daerah, efektif dan efisien, sehingga dapat dirasakan masyarakat.
"Segala program yang sudah kita sepakati, harus bisa diwujudkan, demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujar politisi PDIP ini.