Sosialisasi yang dihadiri Wakil Ketua II DPRD Banjarbaru Windi Novianto, pimpinan SKPD lingkup Pemkot Banjarbaru, tokoh agama hingga tokoh masyarakat dilaksanakan di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: 84 persen kelurahan di Banjarmasin stop BAB sembarangan
Baca juga: 84 persen kelurahan di Banjarmasin stop BAB sembarangan
"Dokumen RTRW ini akan menjadi acuan bagi pengembangan wilayah dan pembangunan yang lebih terarah sesuai kebutuhan ruang yang sudah diatur sedemikian rupa sesuai arah perkembangan kota," ujar Nurliani.
Menurut Nurliani, pengembangan wilayah itu mencakup kebutuhan ruang untuk kawasan perumahan, perekonomian, infrastruktur hingga ruang terbuka hijau yang mendukung keberlanjutan lingkungan.
Nurliani mengharapkan, Perda nomor 4 tahun 2024 tentang RTRW sebagai revisi atas perda nomor 13 tahun 2014 menjadi panduan dalam pelaksanaan pembangunan wilayah selama 20 tahun ke depan.
"Dokumen RTRW disusun sesuai perkiraan kecenderungan dan arah perkembangan kebutuhan akan ruang yang mendukung pelaksanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan," ungkapnya.
Dikatakan, pelaksanaan penataan ruang meliputi tiga kegiatan yakni perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di berbagai wilayah kota setempat.
"Kami berharap, Perda RTRW baru mampu memenuhi kebutuhan ruang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup," pesannya.
Ditambahkan, sosialisasi Perda RTRW itu diketahui masyarakat luas sehingga sesuai tujuan memuat arahan dan strategi baru mendukung pembangunan yang lebih terarah demi kemajuan ibukota Kalsel itu.