Rantau, Tapin (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Tapin 2024-2043 yang telah ditetapkan DPRD Tapin menjadi langkah maju daerah sebagai acuan dalam rencana pembangunan yang lebih berkualitas hingga 20 tahun ke depan.
“Kami mengapresiasi DPRD Tapin yang telah berkomitmen menyelesaikan proses pembahasan hingga terlaksananya persetujuan bersama terhadap Raperda RTRW menjadi Perda tepat waktu,” kata Sekda Tapin Sufiansyah di Rantau, Tapin, Kamis.
Baca juga: Pemkab Tapin lepas atlet SOIna pada gelaran PeSOda Kalsel di HSS
Selain itu, dia juga mengapresiasi satu lagi Raperda tentang penetapan desa disetujui menjadi Perda. Sehingga terdapat dua Raperda yang disetujui bersama untuk menjadi Perda.
“Dua Raperda disetujui menjadi Perda pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang RTRW Tapin 2024-2043 dan Raperda tentang penetapan desa,” ujarnya.
Menurut Sufiansyah, dengan ditetapkannya Perda RTRW ini, maka Tapin memiliki payung hukum yang baru dalam penyelenggaraan penataan ruang yang lebih baik lagi hingga 20 tahun mendatang.
Baca juga: Tapin luncurkan "Si Liyung" sebagai maskot Pilkada 2024
Selain itu, dapat terlaksana berbagai upaya perwujudan penataan ruang untuk pusat kegiatan kawasan dan agropolitan yang didukung sektor pertanian, perikanan, industri, perdagangan dan jasa, serta pariwisata.
Sebagai tindak lanjut, Sekda Tapin juga telah memerintahkan Kepala SKPD untuk menyusun rencana detail tata ruang kawasan strategis yang nantinya juga dituangkan melalui peraturan bupati (Perbup).
Baca juga: Pemkab Tapin kerahkan seluruh SDM capai target penurunan stunting 14 persen