Barabai (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (DPRD HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total pendapatan daerah sekitar Rp1,7 triliun.
“Selain pendapatan asli daerah (PAD), ada juga belanja daerah sekitar Rp2,2 triliun, defisit sekitar Rp452 miliar, penerimaan pembiayaan sekitar Rp462 miliar, serta pengeluaran pembiayaan Rp10 miliar,” jelas Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD HST Salpia Riduan di Barabai, Jumat.
Baca juga: Komisi II DPRD HST sidak SPBU tindak lanjuti kelangkaan BBM dan motor brebet
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD HST H Pahrijani dan dihadiri Bupati HST Samsul Rizal, Wakil Ketua DPRD Tajudin, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, kepala SKPD, serta undangan lainnya.
Salpia menjelaskan bahwa sebelum disahkan, Banggar DPRD HST telah membahas Rancangan APBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) HST sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan pendapatan daerah mencakup pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, pendapatan lain yang sah, serta pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi yang diverifikasi berdasarkan pagu indikatif dan pemberitahuan resmi pemerintah pusat.
“Proyeksi pendapatan 2026 juga disesuaikan dengan realisasi 2023–2025 dan kondisi ekonomi daerah,” ujarnya.
Terkait belanja daerah, Banggar memberikan rekomendasi efisiensi terhadap belanja operasional yang dinilai tidak prioritas serta mendorong peningkatan belanja modal guna memperkuat pelayanan publik.
Baca juga: DPRD Kalsel: Aparat jangan cuma "omon-omon" berantas narkoba
Ia menambahkan, proses pembahasan yang panjang dan melelahkan dilakukan demi menghasilkan keputusan yang optimal serta mendorong transparansi dalam penyusunan anggaran yang diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat.
Selain itu, Banggar juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah, mulai dari penyelarasan pokok pikiran DPRD, pengendalian dan efisiensi penggunaan tenaga outsourcing, hingga menindaklanjuti aspirasi pedagang ayam.
Setelah pengesahan dan penandatanganan bersama, dokumen APBD 2026 akan segera dikirimkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk proses evaluasi.
Sementara itu, Bupati HST Samsul Rizal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga persetujuan bersama Raperda APBD 2026.
“Momentum ini merupakan wujud nyata dari sinergi, komitmen, dan kerja sama yang solid antara seluruh pihak. Semoga proses selanjutnya dapat berjalan baik dan tepat waktu,” katanya.
Baca juga: Pemkab HST dan DPRD layangkan surat tinjau ulang tapal batas
