Barabai (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), siap membahas 15 rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
"Usulan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) 13 raperda dan inisiatif DPRD ada 2 raperda," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HST Salpia Riduan di Barabai, Rabu.
Salpia menerangkan, sebelumnya ada 25 usulan raperda yang akan dibahas di 2026, namun setelah dilakukan evaluasi terjadi penyesuaian menjadi 15 raperda.
"Karena kita melihat waktu yang tidak cukup dalam satu tahun. Jadi 15 Prolegda (program legislasi daerah) ini dirasa sudah cukup untuk dibahas," ujarnya.
Kemudian, dari 15 usulan tersebut ada beberapa raperda yang menarik, seperti Raperda pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Murakata Agro Pangan yang diusulkan oleh Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah dan rencananya dibahas di triwulan II 2026.
Di tahun yang sama Raperda Penyertaan Modal untuk BUMD Murakata Agro Pangan juga akan dibahas pada triwulan II.
Raperda lain yang akan diajukan yakni Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang telah lama dinanti oleh masyarakat adat di Pegunungan Meratus.
"Penetapan ini menjadi agenda strategis kita lembaga legislatif sepanjang tahun 2026. Kita berkomitmen untuk menyelesaikan sesuai target, tentunya mengedepankan kualitas," ujarnya.
Adapun 15 usulan Raperda sepanjang tahun 2026, meliputi:
1.Raperda lahan pertanian pangan berkelanjutan.
2.Penambahan penyertaan modal pada PT. Air Minum Murakata Lestari (Perseroda).
3.Perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan barang milik daerah.
4.Pemberdayaan desa wisata (aspirasi masyarakat).
5.Pertanggungjawaban APBD Kabupaten HST tahun anggaran 2025.
6.Perubahan kedua atas Perda Kab HST nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
7.Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Murakata Agro Pangan Energi.
8.Pencabutan Perda No 9 tahun 2016 tentang pendirian perusahaan daerah Murakata sebagaimana diubah dalam Perda No 5 tahun 2018 dan Perda No 12 tahun 2016 tentang kepengurusan dan kepegawaian perusahaan daerah Murakata sebagaimana telah diubah dengan Perda No 13 tahun 2017 dan Perda No 6 tahun 2016 tentang penyertaan modal kepada Perumda Murakata.
9.Penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Murakata Agro Pangan Energi.
10.Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (aspirasi masyarakat).
11.Perubahan APBD Kabupaten HST tahun anggaran 2026.
12.APBD Kabupaten HST tahun anggaran 2027.
13.Rencana tata ruang wilayah tahun 2024-2043.
14.Kepemudaan.
15.Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
