Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) susur jejak dari Ibu Kota Negara DKI Jakarta tentang bagaimana menata arus perdagangan yang terus berubah.
"Untuk menyusuri atau penjajakan, kami lakukan studi komparasi ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta guna menggali pengalaman daerah metropolitan tersebut," ujar Ketua Pansus II Muhammad Yani Helmi ketika dikonfirmasi,. Sabtu.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu menerangkan, kunjungan ke Dinas PPKUKM DKI Jakarta merupakan bagian dari upaya Pansus II memperkaya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan di Kalsel.
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu berharap, sebuah regulasi mampu menjawab tantangan distribusi barang, fluktuasi harga, hingga perubahan perilaku belanja masyarakat di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
Dalam pertemuan dengan Dinas PPKUKM DKI itu di Jakarta, Jumat (14/11/2025), mendampingi rombongan Pansus II tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalsel H Kartoyo dari Partai Nasdem.
Ketua Pansus bersyukur mendapatkan banyak masukkan dari pihak DKI. Ia mencatat adanya perbedaan, di mana DKI Jakarta memiliki regulasi yang lebih spesifik, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Perpasaran, sementara Raperda Kalsel berambisi menjadi regulasi penyelenggaraan perdagangan yang komprehensif.
Dalam dialog tersebut, pihak Dinas PPKUKM DKI Jakarta yang diwakili Ketua Sub Kelompok Perdagangan Dalam Negeri, Satrio Edi Wibowo, memaparkan substansi Perda Provinsinya Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran, yang menjadi kerangka besar penataan perdagangan di Ibu Kota.
"Perda 2/2018 DKI itu mengatur penyediaan dan distribusi barang, penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, hingga klasifikasi izin usaha," ungkap wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.
Ia menambahkan, salah satu kebijakan yang turut Pansus II cermati adalah mekanisme sanksi DKI terhadap pedagang yang menjual barang di atas ketetapan harga. DKI menerapkan sanksi bertingkat hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Menurut dia, Perda 2/2018 DKI tersebut menawarkan gambaran bagaimana kebijakan dapat bekerja secara sistematis, yakni mengatur ekosistem pelaku usaha, memperkuat kepastian hukum, dan memastikan pasar rakyat tetap memiliki ruang di tengah ekspansi ritel modern.
"Pendekatan menyeluruh tersebut dinilai relevan untuk Kalsel, terutama dalam memperkuat keseimbangan antara pasar tradisional, UMKM, dan pelaku usaha skala besar, " ujar Muhammad Yani Helmi.

Sementara Wakil Ketua Pansus II, Umar Sadik menambahkan bahwa DKI Jakarta dipilih sebagai acuan studi komparasi karena statusnya sebagai Ibu Kota Negara yang memiliki banyak sektor perdagangan seperti jasa, retail, dan lainnya yang lebih maju dari Kalsel.
Ia menargetkan masukan konkret yang Pansus II dapat dari kunjungan bisa mempercepat finalisasi raperda, yang nantinya menjadi acuan bagi daerah.
“Perdagangan ini bisa menjadi salah satu pendapatan daerah yang sangat besar bagi Kalsel,” pungkasnya.
Studi komparasi Pansus II DPRD Kalsel ke Dinas PPKUKM DKI dilakukan dalam kunjungan kerja ke luar daerah sebagaimana terjadwal, 13-15 November 2025.
