Rantau (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tapin PT Bastari Maju Tapin, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), memastikan tarif air bersih untuk pelanggan rumah tangga belum mengalami kenaikan sejak 2021 hingga saat ini.
Direktur PDAM Tapin Alimin Fauzi di Rantau, Kamis, mengatakan bahwa tarif yang berlaku masih sebesar Rp7.100 per meter kubik sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan pada 2021.
Baca juga: Kekeruhan Sungai Tapin tantang PT Bastari jaga pasokan air bersih
“Isu yang beredar bahwa tarif air PDAM Tapin naik tidak benar. Kami masih menggunakan harga lama, tidak ada perubahan sampai sekarang,” ujarnya.
Alimin menegaskan, penyesuaian tarif air tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui proses panjang termasuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kalau pun nanti ada rencana penyesuaian tarif, PDAM Tapin wajib melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan agar masyarakat mengetahui sebelum diberlakukan,” kata Alimin.
Ia menjelaskan, pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan air tidak serta merta disebabkan oleh kenaikan tarif. Menurut dia, kondisi tersebut bisa terjadi akibat kebocoran pipa setelah meteran pelanggan.
Baca juga: PDAM PT Bastari Maju Tapin siagakan layanan reaksi cepat 24 jam
“Kalau kebocoran terjadi sebelum meteran, itu menjadi tanggung jawab PDAM. Tapi kalau setelah meteran, berarti beban biaya menjadi tanggung jawab pengguna,” ungkap Alimin.
Untuk memberikan pelayanan cepat, lanjut dia, PDAM Tapin membuka layanan pengaduan Reaksi Cepat bagi pelanggan yang mengalami kendala, termasuk terkait lonjakan tagihan atau dugaan kebocoran.
“Melalui layanan ini, kami ingin memastikan setiap keluhan pelanggan dapat segera ditangani agar pelayanan air bersih tetap optimal,” katanya.
Baca juga: PDAM Tapin tuntas relokasi pipa demi proyek jalan nasional
