Komisi II DPRD Tabalong, Kalimantan Selatan menolak rencana perusahaan daerah air minum menaikkan tarif, dari Rp2.200 per meter kubik menjadi Rp3.000 per meter kubik.
Seorang anggota Komisi II DPRD Tabalong, H Sugianoor menilai kenaikan tarif air bersih tersebut akan memberatkan para pelanggan khususnya untuk kelompok rumah tangga.
“Seharusnya PDAM meningkatkan pelayanan sebelum menaikkan tarif, yang dapat dimulai dari memperbaiki perpipaan hingga pendistribusian air bersih ke pelanggan,†jelas Sugianoor, di Tanjung, Rabu (20/4).
Anggota dewan dari Fraksi Hanura ini mengaku kecewa karena masih banyak pelanggan PDAM yang belum menikmati air leding secara optimal bahkan ada yang terpaksa beli dengan menggunakan mobil tangki.
“Dalam rapat kerja komisi II dengan PDAM beberapa waktu lalu kita meminta kenaikan tarif dari Rp2.200 menjadi Rp3.000 per meter kubik ditunda dulu, dan memprioritaskan kualitas pelayanannya,†tambahnya.
Sejumlah anggota komisi II pun tak sependapat jika alasan PDAM Tabalong menaikkan tarif untuk menutupi biaya operasional perusahaan yang cukup besar.
“Dibanding kabupaten lain di wilayah Banua Anam, tarif Rp2.200 per meter kubik termasuk lebih besar jadi lebih baik tetap berlakukan tarif lama,†ujarnya.
Sementara itu Direktur PDAM Tabalong, Jumi’an, menjelaskan rencanan kenaikan tarif dilakukan karena selama ini biaya produksi lebih besar dari biaya air terjual.
“Rencananya kenaikan tarif akan diberlakukan Juni mendatang dengan pertimbangan selamam ini biaya produksi lebih besar dari biaya air terjual," kata Jumi’an.
Ia mengungkapkan perbandingan seluruh komponen biaya dan jumlah air yang terjual dalam satu bulan seharusnya bisa mencukupi biaya produksi, faktanya dengan tarif masih di bawah Rp3.000 permeter kubik PDAM belum bisa untung.
Selain itu PDAM juga akan melaksanakan klasifikasi kelompok pelanggan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor23/2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada PDAM.
Berdasar Permendagri itu, ada lima klasifikasi kelompok pelanggan PDAM, yakni kelompok sosial umum, kelompok sosial khusus, kelompok rumah tangga, kelompok niaga dan industri kecil dan besar, serta kelompok khusus.(mia*C)
