Balangan (ANTARA) - PT Air Minum Sanggam Balangan (Perseroda) menyesuaikan tarif air bersih pada September 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
“Pada September bulan depan kita akan menaikkan atau menyesuaikan tarif, karena saat ini tarif kita paling rendah dari PDAM lainnya,” kata Direktur Utama PT AM Sanggam Balangan Arie Widodo di Paringin, Selasa.
Baca juga: DPRD Batola dukung kemajuan tiga perusahaan milik pemda
Arie menjelaskan saat ini PT AM Sanggam Balangan memiliki tarif terendah yaitu 3.000 per meter kubik dan tertinggi hanya 8.500 per meter kubik, dibandingkan dengan kabupaten tetangga yaitu PT AM Tabalong Bersinar tarif terendah 4.100 per meter kubik dan tertinggi 11.700 per meter kubik.
Menurut Arie kenaikan tarif dilakukan dengan dasar tarif rata-rata saat ini tidak mampu untuk menutupi biaya operasional sehingga menyebabkan kerugian, serta adanya kenaikan harga bahan atau barang keperluan operasional.
Arie menyebutkan semua kelompok pelanggan mulai dari kelompok sosial umum, khusus, rumah tangga 1-3, hingga kelompok niaga kecil, besar hingga instansi pemerintah semuanya mengalami kenaikan sebesar Rp800-Rp1000 per meter kubik.
Dirut PT AM Sanggam Balangan melanjutkan, khusus untuk kelompok Rumah Tangga 2 pemakaian 0-10 per meter kubik per bulan naik sebesar Rp900 rupiah, awalnya Rp3.800 menjadi Rp4.700 per meter kubik.
Kemudian kelompok Rumah Tangga 2 pemakaian 10-20 per meter kubik naik Rp800 yang awalnya Rp4.200 menjadi Rp5.000, Kelompok Rumah Tangga 2 pemakaian lebih dari 20 per meter kubik naik Rp900 yang awalnya Rp4.600 menjadi Rp5.500.
Lalu, kelompok Rumah Tangga 3 pemakaian 0-10 per meter kubik naik Rp800 yang awalnya Rp4.200 menjadi Rp5.000, pemakaian 10-20 per meter kubik naik Rp900 yang awalnya Rp4.600 menjadi Rp5.500 dan pemakaian lebih dari 20 meter kubik naik Rp1.000.
Baca juga: Warga Liang Anggang Banjarbaru harapkan sambungan PDAM dan penerangan listrik
“Untuk kelompok niaga kecil tidak ada mengalami kenaikan, niaga besar ada kenaikan juga Rp1000 dan instansi pemerintah naik dari Rp800-Rp1000 per meter kubik,” jelas Arie.
Terakhir melalui kenaikan tarif ini pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, hingga nantinya masyarakat tidak ada lagi mengeluh terkait pelayanan.
