Pelaku AS yang tega melakukan aksi bejat itu diketahui merupakan tetangga korban yang berlokasi di Jalan Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.
Baca juga: Polantas Banjarmasin ajari cara aman dan selamat bagi pelajar ke sekolah
"Korban ini dirudapaksa saat sendiri di rumah, namun sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pelecehan seksual dengan meraba alat vital korban," ucap Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin Ipda Partogi Hutahean di Banjarmasin, Rabu.
Ipda Partogi mengatakan, kejadian rudapaksa yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (11/11) sore, sekitar pukul 16.30 WITA dan korban sempat berontak.
"Karena korban masih anak-anak sehingga tidak kuat untuk melawan, namun kejadian ini langsung dilaporkan kepada orang tuanya," ucap Kasubnit PPA.
Pengungkapan kasus bejat ini, terang Partogi, berawal dari keterangan saksi korban pada saat itu rumah dalam keadaan kosong.
Di dalam rumah cuma ada korban lalu pelaku masuk ke rumah dan melakukan rudapaksa terhadap korban.
Saat melakukan aksi bejat itu, korban dipaksa untuk mengikuti kemauan tersangka.
Baca juga: Polantas Banjarmasin ajari cara aman dan selamat bagi pelajar ke sekolah
Lebih lanjut, Partogi menjelaskan yang mana sebelumnya korban juga pernah dicabuli oleh pelaku.
Kemudian korban beserta ibunya yang telah mengetahui perbuatan AS langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas laporan dari ibu korban, AS sudah kami ciduk dan sekarang dilakukan penahanan guna menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," jelas Ipda Partogi.
Bukan itu saja, tegas Ipda Partogi, AS juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Satlantas Polresta Banjarmasin imbau pengendara terhadap genangan air
