Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menyita 44 paket sabu dari warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak RS (39) menyusul laporan warga dugaan transaksi narkoba di rumah pelaku.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan informasi warga melalui saluran Pusat Panggilan Polri *110* dan sabu siap edar tersebut berhasil diamankan petugas Satresnarkoba dari rumah RS.
Baca juga: Polhukam kemarin dari pemusnahan sabu hingga Operasi Zebra Intan 2025
"Barang bukti sabu sebanyak 44 paket diakui pelaku RS adalah miliknya," jelas Wahyu di Tabalong, Kamis.
Saat pemeriksaan di rumah RS petugas menemukan rekan pelaku FW (39) yang juga warga Kelurahan Sulingan dan mengaku baru saja selesai mengkonsumsi sabu-sabu yang dibeli dari pelaku RS.
Keduanya langsung digiring ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum bersama 44 paket sabu dengan berat total 6, 75 gram.
Dari pelaku FW disita satu alat isap bong dan pipet kaca berisi gumpalan diduga sabu-sabu.
Baca juga: Kejari Tapin musnahkan 134,97 gram sabu dari 89 perkara
